Bea Cukai Malang Kembali Amankan 225.500 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 06 September 2018 - 17:21 WIB
Bea Cukai Malang Kembali...
Bea Cukai Malang Kembali Amankan 225.500 Batang Rokok Ilegal
A A A
MALANG - Bea Cukai Malang kembali mengamankan ratusan ribu rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Petugas mengamankan rokok ilegal batangan dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di salah satu rumah yang berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi.

“Bermula dari informasi masyarakat sekitar bahwa terdapat sebuah bangunan tempat tinggal di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. Dugaan tersebut bermula dari adanya aroma tembakau iris yang tercium oleh warga setempat ketika melintasi area rumah tersebut,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (6/9/2018).

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Rudy, petugas merencanakan operasi. Setelah berkoordinasi, tim bergerak menuju lokasi target operasi pada pukul 09.00 WIB. Sesampainya di tempat tujuan, sekitar pukul 09.45 WIB petugas meminta izin kepada Ketua Rukun Tetangga setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang menjadi target operasi.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batangan yang belum dikemas dalam kemasan dengan jumlah sekitar 225.500 batang yang disimpan di dalam 25 karton. Seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dengan dibawa ke kantor untuk kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Rokok ilegal yang berhasil kami amankan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp83 juta,” pungkas Rudy.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9836 seconds (0.1#10.140)