Unit Tak Kunjung Dibangun, Pembeli Apartemen Tuntut Ganti Rugi

Kamis, 06 September 2018 - 15:55 WIB
Unit Tak Kunjung Dibangun,...
Unit Tak Kunjung Dibangun, Pembeli Apartemen Tuntut Ganti Rugi
A A A
BEKASI - Salah seorang warga Perumahan Puri Gading, Jatimelati, Pondokmelati, Kota Bekasi menuntut uang pembelian unit Apartemen The Cityland Jatibening dikembalikan karena tidak kunjung dibangun hingga akhir 2017.

Bahkan warga yang bernama Abner Simamora (45), ini telah melayangkan gugatan itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan BPSK, pihak pengembang PT Desindo Wijaya Tama akhirnya mengutus kuasa hukumnya yakni, Maulana.

Kepada Ketua Majelis Ferry Lumban Gaol, Maulana meminta agar kasus tersebut diselesaikan dalam tahap arbitrase. Pasalnya, tahapan mediasi dan konsolidasi yang dilakukan pengembang dengan Abner tidak kunjung menemui kesepakatan.

"Berdasarkan putusan dari manajemen, kami meminta agar penyelesaian dilakukan melalui tahapan arbitrase karena mediasi dan konsolidasi sudah pernah dilakukan dengan saudara Abner," katanya.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim berkali-kali mencecar pertanyaan soal penyebab tidak dibangunnya apartemen yang terletak di Jalan Caman Nomor 75, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi tersebut. Apalagi gugatan serupa kepada Desindo Wijaya Tama di BPSK Kota Bekasi cukup banyak.

"Meski sedang mengalami kesulitan finansial, kami akan tetap membangun unit apartemen tersebut dengan mencari rekanan baru," ujar Maulana.

Usai persidangan, Abner mengaku merasa dirugikan karena telah mengeluarkan uang Rp346 juta untuk pembelian apartemen seharga Rp 530 juta pada 2015 lalu. Namun sampai batas penyerahan kunci pada Desember 2017, unit apartemen yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.

Pembelian unit apartemen tipe 1 KT ini dibayar secara tunai bertahap dengan tanda jadi Rp10 juta, uang muka Rp106 juta dan angsuran 20 kali sebesar Rp11.500.000 setiap bulan."Pengembang padahal sudah berjanji dengan saya melalui surat pernyataan bahwa serah terima kunci akan dilaksanakan pada akhir 2017. Namun sampai sekarang, tidak ada progres pembangunan di lokasi proyek," kata Abner.

Dengan adanya wanprestasi dan kekecawaan yang telah Abner tanggung ini, maka pihaknya menuntut uang ganti rugi sebesar Rp571 juta. Rinciannya Rp346 juta yang telah dibayarkan ke pihak pengembang, Rp200 juta kerugiaan materiil yang mengacu pada bunga bank dan investasi serta uang sewa rumah karena unit belum jadi sebesar Rp25 juta.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.24)