Diduga Mark Up Proyek, Eks Kades dan 3 Eks Bendahara Diamankan

Kamis, 06 September 2018 - 01:06 WIB
Diduga Mark Up Proyek,...
Diduga Mark Up Proyek, Eks Kades dan 3 Eks Bendahara Diamankan
A A A
PELAIHARI - Kalau di Malang Jawa Timur terjadi korupsi berjamaah yang melibatkan 41 Anggota DPRD Malang, di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut juga terjadi korupsi berjamaah yang melibatkan mantan kepala desa (kades) dan tiga mantan bendahara Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari.

Mantan Kades Ambungan, Salim diamankan jajaran Polres Tanah Laut sejak 30 Agustus dan saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik pidana korupsi Satreskrim Polres Tala. Mantan Kades yang berakhir masa jabatannya pada Agustus 2018 itu diamankan menyusul diamankannya tiga bendahara yang sudah diamankan sejak bulan Maret 2018.

Salim dan tiga mantan bendahara Desa Ambungan diduga melakukan praktik mark up proyek-proyek yang bersumber dari APBDes 2015-2016, bahkan ada proyek-proyek fiktif. Sebelum diamankan ketiga bendahara sudah mengundurkan diri dari jabatannya, Dwi Handayani mundur pada tahun 2016, posisinya kemudian digantikan Papan Adrianto.

Belum lama menjabat sebagai bendahara Papan Adrianto oleh Kades Salim dipindahkan menjadi staf biasa dan posisi bendahara ditempati Yuri Ulfah. Pada pertengahan 2017 Yuri Ulfah juga mengundurkan diri.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan membenarkan saat ini jajarannya tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kades Ambungan. Menurut Kapolres diamankannya mantan kades itu setelah mendengarkan keterangan tiga bendahara yang diamankan polisi sejak Maret 2018.

“Kades saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk 20 hari ke depan,” ujar Sentot saat dikonfirmasi Rabu (5/9/2018).

Dia mengungkapkan kerugian negara sesuai audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rp382.907.253. “Selain mark up proyek, mereka juga berani mengeluarkan uang untuk proyek yang tidak dilaksanakan atau fiktif,” papar Sentot.

Menurut Sentot, pemeriksaan terhadap Salim masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain termasuk sekretaris desa yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan yang bersangkutan tidak lagi masuk kantor.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2001 seconds (0.1#10.140)