Judi Online Solo Terkait Jaringan Jakarta, Polda Jateng Gandeng Cyber Crime Bareskrim

Rabu, 05 September 2018 - 22:28 WIB
Judi Online Solo Terkait...
Judi Online Solo Terkait Jaringan Jakarta, Polda Jateng Gandeng Cyber Crime Bareskrim
A A A
SEMARANG - Judi online beromzet Rp1 miliar per bulan yang disediakan dua warung internet (warnet) di Solo, Jawa Tengah, terkait dengan jaringan di Jakarta. Untuk penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, Polda Jateng akan menggandeng Bareskrim Polri.

“Ini kasusnya masih dikembangkan. Pengungkapan baru Jumat (31 Agustus 2018) yang lalu, ini akan dikembangkan. Kalau ada aksesnya dengan Jakarta atau luar negeri, kita akan koordinasi dengan Cyber Crime di Bareskrim Polri,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, Rabu (5/9/2018).

Dua warnet yang baru saja digerebek petugas Ditreskrimsus Polda Jateng itu adalah Cyber Internet Cafe yang berlokasi di Jalan Juanda, Jebres, Surakarta dan di Jalan Abdul Muis, Jebres, Surakarta. Dari dua lokasi polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Dari TKP 1, ada barang bukti berupa CPU dan monitor ada sembilan unit dan TKP 2 sebanyak 20 unit. Selain itu barang bukti di TKP 1 ada uang Rp9 juta dan TKP 2 ada Rp15 juta. Omzet dari 2 TKP tersebut sekitar Rp1 miliar per bulan,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, pelanggan yang akan bermain judi harus mendapatkan akses masuk ke http://bajukuning.com. Situs tersebut mestinya sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, dengan peralatan khusus yang disediakan pihak warnet, pelanggan akan dengan mudah berselancar judi online.

“Orang yang akan bermain judi mendatangi warnet, kemudian menyampaikan kepada petugas warnet untuk dikasih username dengan password. Setelah itu petugas warnet akan mengontak ke Jakarta untuk bisa dibuka. Tetapi hubungan Jakarta dengan pelaku ini juga tidak saling mengenal, hanya mengenal dari dari alamat website. Selanjutnya dia masuk (ke situs judi online),” bebernya.

Lima tersangka yang diamankan adalah, dua orang dari lokasi pertama yakni Haris Budi Prasetyo (29), warga Kampung Joyotaka, Surakarta; dan Rinto Kurniawan (28), warga Mojolaban, Surakarta. Sementara dari lokasi kedua yakni Andhika P (31), warga Banyuanyar, Sumber, Surakarta; Romi Septiana (20), warga Randublatung, Blora; dan Ahmad Zaerofi (20), warga Gadung Tulung, Belangwetan Klaten.

Mereka dijerat Pasal 34 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE berikut perubahannnya pada UU No 19/2016 juncto Pasal 50 UU No 11/2008 tentang ITE berikut perubahannnya pada UU No 19/2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(wib)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
3 jam yang lalu
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
4 jam yang lalu
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
4 jam yang lalu
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
8 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved