Judi Online Solo Terkait Jaringan Jakarta, Polda Jateng Gandeng Cyber Crime Bareskrim

Rabu, 05 September 2018 - 22:28 WIB
Judi Online Solo Terkait...
Judi Online Solo Terkait Jaringan Jakarta, Polda Jateng Gandeng Cyber Crime Bareskrim
A A A
SEMARANG - Judi online beromzet Rp1 miliar per bulan yang disediakan dua warung internet (warnet) di Solo, Jawa Tengah, terkait dengan jaringan di Jakarta. Untuk penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, Polda Jateng akan menggandeng Bareskrim Polri.

“Ini kasusnya masih dikembangkan. Pengungkapan baru Jumat (31 Agustus 2018) yang lalu, ini akan dikembangkan. Kalau ada aksesnya dengan Jakarta atau luar negeri, kita akan koordinasi dengan Cyber Crime di Bareskrim Polri,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, Rabu (5/9/2018).

Dua warnet yang baru saja digerebek petugas Ditreskrimsus Polda Jateng itu adalah Cyber Internet Cafe yang berlokasi di Jalan Juanda, Jebres, Surakarta dan di Jalan Abdul Muis, Jebres, Surakarta. Dari dua lokasi polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Dari TKP 1, ada barang bukti berupa CPU dan monitor ada sembilan unit dan TKP 2 sebanyak 20 unit. Selain itu barang bukti di TKP 1 ada uang Rp9 juta dan TKP 2 ada Rp15 juta. Omzet dari 2 TKP tersebut sekitar Rp1 miliar per bulan,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, pelanggan yang akan bermain judi harus mendapatkan akses masuk ke http://bajukuning.com. Situs tersebut mestinya sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, dengan peralatan khusus yang disediakan pihak warnet, pelanggan akan dengan mudah berselancar judi online.

“Orang yang akan bermain judi mendatangi warnet, kemudian menyampaikan kepada petugas warnet untuk dikasih username dengan password. Setelah itu petugas warnet akan mengontak ke Jakarta untuk bisa dibuka. Tetapi hubungan Jakarta dengan pelaku ini juga tidak saling mengenal, hanya mengenal dari dari alamat website. Selanjutnya dia masuk (ke situs judi online),” bebernya.

Lima tersangka yang diamankan adalah, dua orang dari lokasi pertama yakni Haris Budi Prasetyo (29), warga Kampung Joyotaka, Surakarta; dan Rinto Kurniawan (28), warga Mojolaban, Surakarta. Sementara dari lokasi kedua yakni Andhika P (31), warga Banyuanyar, Sumber, Surakarta; Romi Septiana (20), warga Randublatung, Blora; dan Ahmad Zaerofi (20), warga Gadung Tulung, Belangwetan Klaten.

Mereka dijerat Pasal 34 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE berikut perubahannnya pada UU No 19/2016 juncto Pasal 50 UU No 11/2008 tentang ITE berikut perubahannnya pada UU No 19/2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)