Asyik Nyuntik, 3 Pengoplos Gas Beromzet Ratusan Juta Dibekuk
Rabu, 05 September 2018 - 16:58 WIB
Asyik Nyuntik, 3 Pengoplos Gas Beromzet Ratusan Juta Dibekuk
A
A
A
BOGOR - Tiga pengoplos gas elpiji dibekuk jajaran Polres Bogor di gudang penyuntikan gas, Kampung Garapan Babakan, Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Selasa 4 September 2018. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MP (42), ED (28) dan HR (37).
Mereka diringkus saat sedang melakukan penyuntikan gas elpiji yakni memindahkan isi tabung gas ukuran tiga kilogram bersubidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi.
"Tiga tersangka itu masing-masing perannya berbeda-beda. Ada yang sebagai pemilik usaha, kemudian sopir, dan ada juga penyuntik," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangan persnya, Rabu (5/9/2018).
AKBP AM Dicky menjelaskan, modus pelaku menyuntikan gas elpiji dari tabung gas tiga kilogran ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat berupa pipa besi yang difungsikan sebagai regulator.
"Selanjutnya gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan hasil dari kegiatan penyuntikan tersebut dipasarkan ke toko dan warung di sekitaran wilayah Cileungsi dan Bekasi," jelasnya.
Sedangkan terkait harga, memang cenderung sama dipasaran, hanya saja kualitas dan kuantitasnya berkurang. "Tapi itu dapat membahayakan pengguna atau konsumen juga," katanya.
Ada pun barang bukti yang turut diamankan di antaranya empat unit mobil pick up, 550 tabung gas tiga kilogram isi, 200 tabung gas tiga kilogram kosong.
Kemudian 70 tabung gas 12 kilogram kosong, 12 tabung gas 50 kilogram kosong, 11 tabung gas 50 kilogram isi, 29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator, satu buah bok yang berisikan segel tabung gas elpiji, dan satu buah timbangan.
Dihadapan petugas MP, bos pengoplos gas elpiji mengatakan kegiatan ilegalnya itu bisa meraup omzet hingga Rp 150 juta perbulan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan ketiga pengoplos gas ini menjadikan gas subsidi tiga kilogram sebagai bahan dasar pengoplosan.
"Pelaku menyuntikan gas elpiji dari tabung gas tiga kilogran ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat berupa pipa besi yang difungsikan sebagai regulator,"
Biasanya, pelaku mendapatkan tabung gas tiga kilogram isi dengan membeli secara ecer ke warung-warung, begitu juga dengan tabung gas 15 kilogram dan 50 kilogram kosong.
"Jadi ini bukan pangkalan, istilahnya usaha gas oplosan, beli bahan-bahannya pun berdasarkan pengakuan pelaku di warung-warung atau agen," ujarnya.
Atas kesalahan itu, ke tiga pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurup b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal. "Untuk ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.
Mereka diringkus saat sedang melakukan penyuntikan gas elpiji yakni memindahkan isi tabung gas ukuran tiga kilogram bersubidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi.
"Tiga tersangka itu masing-masing perannya berbeda-beda. Ada yang sebagai pemilik usaha, kemudian sopir, dan ada juga penyuntik," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangan persnya, Rabu (5/9/2018).
AKBP AM Dicky menjelaskan, modus pelaku menyuntikan gas elpiji dari tabung gas tiga kilogran ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat berupa pipa besi yang difungsikan sebagai regulator.
"Selanjutnya gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan hasil dari kegiatan penyuntikan tersebut dipasarkan ke toko dan warung di sekitaran wilayah Cileungsi dan Bekasi," jelasnya.
Sedangkan terkait harga, memang cenderung sama dipasaran, hanya saja kualitas dan kuantitasnya berkurang. "Tapi itu dapat membahayakan pengguna atau konsumen juga," katanya.
Ada pun barang bukti yang turut diamankan di antaranya empat unit mobil pick up, 550 tabung gas tiga kilogram isi, 200 tabung gas tiga kilogram kosong.
Kemudian 70 tabung gas 12 kilogram kosong, 12 tabung gas 50 kilogram kosong, 11 tabung gas 50 kilogram isi, 29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator, satu buah bok yang berisikan segel tabung gas elpiji, dan satu buah timbangan.
Dihadapan petugas MP, bos pengoplos gas elpiji mengatakan kegiatan ilegalnya itu bisa meraup omzet hingga Rp 150 juta perbulan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan ketiga pengoplos gas ini menjadikan gas subsidi tiga kilogram sebagai bahan dasar pengoplosan.
"Pelaku menyuntikan gas elpiji dari tabung gas tiga kilogran ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat berupa pipa besi yang difungsikan sebagai regulator,"
Biasanya, pelaku mendapatkan tabung gas tiga kilogram isi dengan membeli secara ecer ke warung-warung, begitu juga dengan tabung gas 15 kilogram dan 50 kilogram kosong.
"Jadi ini bukan pangkalan, istilahnya usaha gas oplosan, beli bahan-bahannya pun berdasarkan pengakuan pelaku di warung-warung atau agen," ujarnya.
Atas kesalahan itu, ke tiga pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurup b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal. "Untuk ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.
(mhd)