Bawa Sabu 1 Kilogram, Suami Istri asal Merangin Dibekuk BNN Jambi
Rabu, 05 September 2018 - 11:50 WIB
Bawa Sabu 1 Kilogram, Suami Istri asal Merangin Dibekuk BNN Jambi
A
A
A
MUARA BUNGO - Pasangan suami istri Rudi (42) dan Nisa (36) asal Merangin tertangkap membawa sabu 1 Kg di Bungo, Jambi, Selasa (4/9/2018). Usai ditangkap Kedua pelaku dengan satu mobil minibus dibawa ke Polsek Jujuhan, Bungo, Jambi.
Sesampainya di depan kantor Polsek anggota langsung memeriksa barang bawaan pelaku dan satu koper diperiksa namun tidak ditemukan narkoba. Setelah dilakukan interogasi, pelaku menunjukkan tempat sabu tersebut dimana disimpan di salah satu kantong plastik diletakkan di jok tengah mobil.
Pelaku mengambil barang tersebut dan dibawa ke belakang. Setelah dibuka, ternyata isinya sekitar 1 Kg narkoba jenis sabu.
Menurut pengkuan pelaku, barang haram akan dibawa ke Bangko, Merangin, Jambi. Akhitnya, sepasang suami istri beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Jambi.
Penangkapan sindikat pengedar sabu antar provinsi ini berkat adanya informasi masyarakat, sehingga tim sudah stanby di Polsek Jujuhan karena mengetahui akan ada barang haram yang masuk ke wilayah Bungo.
Sekitar pukul 14.00 WIB tim langsung melakukan penyetopan kendaraan roda empat jenis Livina dengan nomor polisi BG 1303 DY. Kendaraan sudah dibuntuti dari daerah Sumatera Barat oleh aparat kepolisian.
Sempat terjadi ketegangan saat proses penangkapan pelaku yang diduga membawa narkoba. Anggota memberikan tembakan peringatan ke udara karena pelaku berusaha untuk melawan.
Kapolsek jujuhan IPTU Andi Fernando mengatakan, pihak BNN memberikan informasi akan adanya barang haram yang masuk ke Bungo. "Kami melakukan kerjasama untuk penangkapan. Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan dan saat ini kedua pelaku dan sekitar satu kilo sabu dibawa ke Polda Jambi," pungkas Andi.
Sesampainya di depan kantor Polsek anggota langsung memeriksa barang bawaan pelaku dan satu koper diperiksa namun tidak ditemukan narkoba. Setelah dilakukan interogasi, pelaku menunjukkan tempat sabu tersebut dimana disimpan di salah satu kantong plastik diletakkan di jok tengah mobil.
Pelaku mengambil barang tersebut dan dibawa ke belakang. Setelah dibuka, ternyata isinya sekitar 1 Kg narkoba jenis sabu.
Menurut pengkuan pelaku, barang haram akan dibawa ke Bangko, Merangin, Jambi. Akhitnya, sepasang suami istri beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Jambi.
Penangkapan sindikat pengedar sabu antar provinsi ini berkat adanya informasi masyarakat, sehingga tim sudah stanby di Polsek Jujuhan karena mengetahui akan ada barang haram yang masuk ke wilayah Bungo.
Sekitar pukul 14.00 WIB tim langsung melakukan penyetopan kendaraan roda empat jenis Livina dengan nomor polisi BG 1303 DY. Kendaraan sudah dibuntuti dari daerah Sumatera Barat oleh aparat kepolisian.
Sempat terjadi ketegangan saat proses penangkapan pelaku yang diduga membawa narkoba. Anggota memberikan tembakan peringatan ke udara karena pelaku berusaha untuk melawan.
Kapolsek jujuhan IPTU Andi Fernando mengatakan, pihak BNN memberikan informasi akan adanya barang haram yang masuk ke Bungo. "Kami melakukan kerjasama untuk penangkapan. Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan dan saat ini kedua pelaku dan sekitar satu kilo sabu dibawa ke Polda Jambi," pungkas Andi.
(nag)