Polda DIY Amankan Tiga Pemakai Narkoba Jenis Tembakau Gorila

Selasa, 04 September 2018 - 18:31 WIB
Polda DIY Amankan Tiga Pemakai Narkoba Jenis Tembakau Gorila
Polda DIY Amankan Tiga Pemakai Narkoba Jenis Tembakau Gorila
A A A
SLEMAN - Polda DIY mengamankan tiga pemakai narkoba jenis tembakau gorila. Mereka adalah BG (18) Warga Salam, Magelang, GP (18) Warga Pedurung, Semarang dan RA (18) warga Muntulan, Magelang.

Ketiganya ditangkap pada hari yang sama yaitu 27 Agustus 2018 lalu, namun tempat dan waktunya berbeda. BG di Jalan Letkol Subadri, Kudes, Sumberadi, Mlati, Sleman pukul 10.00 WIB, GP di Pomahan, Maguwoharjo, Depok, Sleman pukul 12.30 WIB dan RA di Jagalan, Muntilan, Magelang pukul 15.00 WIB.

"Selain itu, kami juga amankan beberapa barang bukti sisa tembakau gorila," kata Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto saat gelar ungkap kasus di Mapolda setempat, Selasa (4/9/2018).

Baron menjelaskan tertangkapnya tersangka setelah ada laporan dari masyarakat tentang adanya transanksi mencurigakan di daerah Magowoharjo, Depok yang dilakukan oleh ketiga orang itu.

Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap mereka bersama barang bukti. Yaitu sisa tembakau gorila, 2,1 gram. "Dari hasil pemeriksa mereka mendapatkan tembakau gorila secara online lewat media sosial. Untuk pengiriman barang di antar ke titik tertentu, " paparnya.

Menurut Baron dari hasil pemeriksaan, mereka sudah mulai memesan tembakau gorila sejak Januari 2018. Harga tembakau gorila per gramnya, Rp100.000.

Saat ditangkap mereka memesang 5 gram senilai Rp500.000. Untuk membeli dengan patungan, setelah menerima barang kemudian dibagi. Barang tersebut diambil di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman. "Untuk itu, kami terus akan mengembangkan kasus ini. Terutama asal barang dan siapa yang menyuplainya," ungkapnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti menambahkan dalam kasus ini mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf UU No35/2009 tentang narkoba juncto permenkes No 20/2018 tentang perubahan pengolongan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Namun karena mereka hanya pemakai dan usianya juga masih muda, untuk penanggananya kami ajukan rehablitasi ke BNN," tambahnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0189 seconds (0.1#10.140)