Pemkab Bantul Dampingi Tersangka Kasus Kepiting
A
A
A
BANTUL - Wakil Bupati Bantul, DIY, Abdul ahlim Muslih memberi perhatian khusus terkait kasus yang menimpa Tri Mulyadi (30) alias Pencik dan Supriyanto (31) sebagai tersangka kasus jual beli kepiting seharga Rp162.000 menarik perhatian berbagai pihak. Dirinya mengaku sudah meminta bagian hukum untuk mengkaji kasus itu.
“Kemarin saya sudah meminta bagian hukum untuk mengkaji kasus itu. Saya meminta mereke mendampingi warga kita yang sedang kena musibah ini,” jelas Abdul halim Muslih.
Meski mengakui bahwa kasus hukum tidak bisa dintervensi oleh siapapun, Halim berharap agar kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan mengingat nilainya hanya Rp162.000. “Harapan kami tidak berlanjut ke persidangan,” terangnya.
Seperti diketahui Tri Mulyadi, nelayan di Pantai Samas ditetapkan sebagai tersangka karena menjual kepiting seberat 2,7 kilogram. Kepiting hasil tangkapannya itu dibeli oleh Supriyanto pemilik rumah makan di kawasan pantai selatan. Supriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dianggap melanggar Permen Kelautan dan RI No 56/Permen KP/2016 Tentang pelarangan penangkapan atau pengeluaran kepiting. Dalam Permen ini kepiting dengan berat di bawah dua ons dilarang ditangkap. (Baca Juga: Kronologi Nelayan Bantul Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kepiting)
“Kemarin saya sudah meminta bagian hukum untuk mengkaji kasus itu. Saya meminta mereke mendampingi warga kita yang sedang kena musibah ini,” jelas Abdul halim Muslih.
Meski mengakui bahwa kasus hukum tidak bisa dintervensi oleh siapapun, Halim berharap agar kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan mengingat nilainya hanya Rp162.000. “Harapan kami tidak berlanjut ke persidangan,” terangnya.
Seperti diketahui Tri Mulyadi, nelayan di Pantai Samas ditetapkan sebagai tersangka karena menjual kepiting seberat 2,7 kilogram. Kepiting hasil tangkapannya itu dibeli oleh Supriyanto pemilik rumah makan di kawasan pantai selatan. Supriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dianggap melanggar Permen Kelautan dan RI No 56/Permen KP/2016 Tentang pelarangan penangkapan atau pengeluaran kepiting. Dalam Permen ini kepiting dengan berat di bawah dua ons dilarang ditangkap. (Baca Juga: Kronologi Nelayan Bantul Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kepiting)
(rhs)