Kejati Sumut Serahkan Terpidana Perdagangan Manusia ke Kejati NTT

Minggu, 02 September 2018 - 14:35 WIB
Kejati Sumut Serahkan...
Kejati Sumut Serahkan Terpidana Perdagangan Manusia ke Kejati NTT
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan terpidana kasus perdagangan manusia, Diana Aman, ke Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT). Diana merupakan buronan Kejari Kupang dan telah divonis dengan 9 tahun penjara pada Mei 2017 oleh Pengadilan Negeri Kupang.

"Dia diamankan oleh Imigrasi Tanjung Balai saat kembali dari Malaysia dengan menumpangi Kapal Ferry Ocean Star 2 menuju Pelabuhan Teluk Nibung. Kemudian Imigrasi menyerahkannya kepada Kejari Tanjungbalai," terang Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu 1 September 2018.

Sumanggar menjelaskan, Diana merupakan pelaku penjualan orang yang kabur saat pengalihan tahanan dikabulkan majelis hakim. Sehingga saat pembacaan putusan terpidana tidak hadir atau in absensia. "Untuk menghindari kejaran petugas terpidana sempat berpindah-pindah tempat baik di Jakarta maupun Medan yang kemudian kabur ke Malaysia," jelas Sumanggar.

Diana, merupakan warga Tebing Tinggi dan berprofesi sebagai penyalur TKI ke luar negeri. "Iya memang itu profesinya," ujarnya.

Diketahui, terpidana merupakan bagian dari sindikat penjualan orang internasional. Memang pelaku sudah dinyatakan buron sejak Mei 2017, dan akhirnya tertangkap petugas imigrasi Tanjung Balai ketika hendak ke Tebing Tinggi menemui anggota keluarganya.

Untuk selanjutnya, terpidana langsung diboyong ke Kupang guna pelaksanaan eksekusi dan menyerahkannya kepada pihak Lapas guna menjalani hukuman yang sudah diputuskan. Diana Aman merupakan gembong perdagangan manusia di NTT mengakibatkan kematian Yufrinda Selan yang meninggal di Malaysia beberapa waktu lalu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)