Pergub Perpanjangan Ganjil Genap Terbit, Pelanggar Bisa Langsung Ditindak

Sabtu, 01 September 2018 - 17:40 WIB
Pergub Perpanjangan...
Pergub Perpanjangan Ganjil Genap Terbit, Pelanggar Bisa Langsung Ditindak
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan paraturan sebagai payung hukum perpanjangan pemberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi roda empat.

Pergub DKI Nomor 92/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018, ditandatangani Anies pada Jumat 31 Agustus 2018.

Dengan terbitnya pergub ini maka kepolisian sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan atau penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

Sesuai Pasal 3 ayat 1 dan 2 pergub tersebut, ganjil genap diberlakukan mulai 3 September hingga 13 Oktober 2018 pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-21.00 WWIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berikut ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan MH Thamrin
-Jalan Jenderal Sudirman
-Jalan Gatot Subroto
-Sebagaian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tubun).
-Jalan Jenderal MT Haryono
-Jalan HR Rasuna Said
-Jalan Jenderal DI Panjaitan
-Jalan Jenderal Ahmad Yani
-Sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa hingga Kupingan Ancol).

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud, tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintuk masuk tol, dan segmen keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat," bunyi pasal 1 ayat 3 pergub tersebut.
(thm)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
48 menit yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
11 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
11 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
12 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
12 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved