Pergub Perpanjangan Ganjil Genap Terbit, Pelanggar Bisa Langsung Ditindak

Sabtu, 01 September 2018 - 17:40 WIB
Pergub Perpanjangan...
Pergub Perpanjangan Ganjil Genap Terbit, Pelanggar Bisa Langsung Ditindak
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan paraturan sebagai payung hukum perpanjangan pemberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi roda empat.

Pergub DKI Nomor 92/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018, ditandatangani Anies pada Jumat 31 Agustus 2018.

Dengan terbitnya pergub ini maka kepolisian sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan atau penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

Sesuai Pasal 3 ayat 1 dan 2 pergub tersebut, ganjil genap diberlakukan mulai 3 September hingga 13 Oktober 2018 pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-21.00 WWIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berikut ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan MH Thamrin
-Jalan Jenderal Sudirman
-Jalan Gatot Subroto
-Sebagaian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tubun).
-Jalan Jenderal MT Haryono
-Jalan HR Rasuna Said
-Jalan Jenderal DI Panjaitan
-Jalan Jenderal Ahmad Yani
-Sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa hingga Kupingan Ancol).

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud, tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintuk masuk tol, dan segmen keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat," bunyi pasal 1 ayat 3 pergub tersebut.
(thm)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved