Dirut Bank Salatiga Mangkir, Kejari Layangkan Panggilan Kedua

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 18:08 WIB
Dirut Bank Salatiga...
Dirut Bank Salatiga Mangkir, Kejari Layangkan Panggilan Kedua
A A A
SALATIGA - Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga M Habib Soleh (50) tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jawa Tengah untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada Jumat (31/8/2018). Akhirnya, Kejari melayangkan surat panggilan kedua ke Kantor PD BPR Bank Salatiga.

Kasi Intel Kejari Salatiga Subhan Gunawan menjelaskan, sedianya pemeriksaan terhadap Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga sebagai tersangka akan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir.

"Karena itu, kami melayangkan surat pemanggilan kedua. Yang bersangkutan kami minta hadir ke Kantor Kejari Salatiga pada Senin, 3 September 2018. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu besok Senin," katanya, Jumat (31/8/2018).

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (29/8/2018) Kejari Salatiga menetapkan Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga M Habib Soleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan uang sejumlah nasabah dengan nilai total mencapai Rp25 miliar menguap.

Sementara itu, kuasa hukum M Habib Soleh, Agus Pramono membenarkan bahwa kliennya berhalangan hadir karena ada kepentingan dan agenda yang telah dijadwalkan. "Klien kami tidak bisa hadir karena ada pekerjaan dan agenda yang tidak dapat ditinggalkan. Klien kami siap diperiksa pada Senin, 3 September 2018," ujarnya. (Baca Juga: Uang Rp25 Miliar Menguap, Direktur Bank Salatiga Ditetapkan Sebagai Tersangka(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)