7 Bulan Buron, Oknum Dokter Koruptor Ini Dibekuk Tim Kejaksaan

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 07:36 WIB
7 Bulan Buron, Oknum...
7 Bulan Buron, Oknum Dokter Koruptor Ini Dibekuk Tim Kejaksaan
A A A
MEDAN - Setelah buron selama 7 bulan, terpidana kasus korupsi vaksin meningitis calon jamaah umroh pada tahun 2011-2012 Pekanbaru, Riau, dr Iskandar dibekuk di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan terpidana dr Iskandar yang merupakan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru itu, berhasil dibekuk di kediamannya di Kompleks Taman Umar Asri Blok B 10, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/8/2018) malam.

"Penangkapan terhadap yang bersangkutan langsung dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut, Leo Simanjuntak," terangnya, Kamis (30/8/2018).

Sumanggar menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Mei 2014, dr Iskandar divonis selama 4 tahun penjara. Selain itu mewajibkannya membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp14.800.000, atau digantikan kurungan badan selama 1 bulan.

"Setelah putusan MA keluar, pihak Kejari Pekanbaru sebagai eksekutor melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap terdakwa. Tetapi terdakwa mangkir hingga di awal 2018, maka pihak Kejari Pekanbaru memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang," jelasnya.

Dijelaskan, selama dalam pelariannya, terdakwa menjadi tenaga pengajar di salah satu sekolah tinggi kesehatan (Stikes) Senior Medan. Terdakwa juga bekerja sebagai dokter umum di RS Estomihi, dan Klinik Bunda. "Dari profesi tersebut, tim intelijen melakukan penelusuran, pengawasan dan eksekusi terhadap pelaku, dan berhasil mengamankannya," tuturnya.

Dikatakan Sumanggar, setelah diamankan, terpidana akan dijemput pihak Kejari Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi. "Dengan tertangkapnya dr Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumut. Ini tentunya sesuai dengan komitmen kejaksaan, tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumut," tambahnya.

Seperti diketahui, dr Iskandar terjerat kasus karena telah merugikan negara Rp291.740.000. Kejati Sumut juga telah mengamankan mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse boru Tobing, di kawasan Tarutung pada 27 Juli 2018 lalu.
(nag)
Berita Terkait
3 Tahun Jadi Buronan...
3 Tahun Jadi Buronan Polda Sumut, Atek Ditangkap Interpol di Malaysia
Buronan Mitsuhiro Taniguchi...
Buronan Mitsuhiro Taniguchi Segera Dideportasi ke Jepang
KPK Tangkap Buronan...
KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Dikawal Ketat, Buronan...
Dikawal Ketat, Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Dideportasi
Buronan Paulus Tannos...
Buronan Paulus Tannos Berhasil Ditangkap, tapi Tak Bisa Dibawa ke Indonesia
Buronan Asal Thailand...
Buronan Asal Thailand Gunakan KTP Palsu Bernama Sulaiman saat Sembunyi di Indonesia
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
10 menit yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
2 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
3 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
5 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
5 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
5 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved