Polisi Kebut Berkas Perkara Bos Pabrik Cat Tabrak Pemotor hingga Tewas
Jum'at, 31 Agustus 2018 - 06:03 WIB
Polisi Kebut Berkas Perkara Bos Pabrik Cat Tabrak Pemotor hingga Tewas
A
A
A
SOLO - Penyidikan kasus tewasnya Eko Prasetyo (29), pengendara Honda Beat Nopol AD 5435 OH setelah diduga sengaja ditabrak Iwan Adranacus (40), dengan mobil Mercedes-Benz Nopol AD 888 QQ dikebut Polresta Solo, Jawa Tengah. Berkas perkara kasus yang terjadi 22 Agustus lalu tersebut ditargetkan dapat tuntas dua pekan mendatang.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli mengemukakan, berkas perkara secepatnya diselesaikan oleh penyidik. Pihaknya bekerja keras agar secepatnya dapat selesai.
Rencananya, pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) solo akan dilakukan dalam waktu sepekan mendatang. "Sekarang masih pemberkasan, secepatnya kami selesaikan," kata Fadli di Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/8/2018).
Polisi juga telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi yang mengetahui peristiwa itu. Mulai dari yang mengetahui peristiwa cekcok pertama kali di perempatan lampu merah eks Simpang Pemuda Teater di Jalan RM Said.
Hingga saksi yang melihat langsung ketika mobil Iwan diduga sengaja menabrak sepeda motor Honda Beat Nopol AD 5435 OH yang dikemudikan Eko Prasetyo hingga tewas di lokasi kejadian.
Selain itu, aparat juga telah meminta keterangan saksi ahli. Namun ia enggan membeberkan apakah saksi ahli juga ada yang berasal dari luar Kepolisian. Pada sisi lain, Polisi juga telah memeriksa kondisi psikologis Iwan yang telah tetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Hasil tes psikologis dijadwalkan keluar minggu depan.
Sebelumnya, Polresta Solo Rabu (29/8/2018) lalu menggelar rekontruksi kasus tewasnya Eko Prasetyo, pengendara Honda Beat Nopol AD 5435 OH setelah diduga sengaja ditabrak oleh Iwan Adranacus dengan mobil Mercedes-Benz Nopol AD 888 QQ. Ada 42 adegan rekontruksi mulai korban dan tersangka mulai cekcok.
Hingga tersangka yang mengendarai mobil diduga sengaja menyerempet sepeda motor hingga korban jatuh ke aspal dan tewas di lokasi kejadian. Iwan yang khabarnya adalah bos perusahaan cat di Karanganyar turut dihadirkan dan menjalani reka ulang.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli mengemukakan, berkas perkara secepatnya diselesaikan oleh penyidik. Pihaknya bekerja keras agar secepatnya dapat selesai.
Rencananya, pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) solo akan dilakukan dalam waktu sepekan mendatang. "Sekarang masih pemberkasan, secepatnya kami selesaikan," kata Fadli di Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/8/2018).
Polisi juga telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi yang mengetahui peristiwa itu. Mulai dari yang mengetahui peristiwa cekcok pertama kali di perempatan lampu merah eks Simpang Pemuda Teater di Jalan RM Said.
Hingga saksi yang melihat langsung ketika mobil Iwan diduga sengaja menabrak sepeda motor Honda Beat Nopol AD 5435 OH yang dikemudikan Eko Prasetyo hingga tewas di lokasi kejadian.
Selain itu, aparat juga telah meminta keterangan saksi ahli. Namun ia enggan membeberkan apakah saksi ahli juga ada yang berasal dari luar Kepolisian. Pada sisi lain, Polisi juga telah memeriksa kondisi psikologis Iwan yang telah tetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Hasil tes psikologis dijadwalkan keluar minggu depan.
Sebelumnya, Polresta Solo Rabu (29/8/2018) lalu menggelar rekontruksi kasus tewasnya Eko Prasetyo, pengendara Honda Beat Nopol AD 5435 OH setelah diduga sengaja ditabrak oleh Iwan Adranacus dengan mobil Mercedes-Benz Nopol AD 888 QQ. Ada 42 adegan rekontruksi mulai korban dan tersangka mulai cekcok.
Hingga tersangka yang mengendarai mobil diduga sengaja menyerempet sepeda motor hingga korban jatuh ke aspal dan tewas di lokasi kejadian. Iwan yang khabarnya adalah bos perusahaan cat di Karanganyar turut dihadirkan dan menjalani reka ulang.
(nag)