Cegah Konflik di Rusunami, Anies Terbitkan Surat Edaran ke PPPRS

Rabu, 29 Agustus 2018 - 12:44 WIB
Cegah Konflik di Rusunami,...
Cegah Konflik di Rusunami, Anies Terbitkan Surat Edaran ke PPPRS
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Jakarta yang berisi tentang optimalisasi pembinaan pengelolaan rumah susun milik/apartemen. Salah satu isi dari surat edaran tersebut, DKI menghapus sanksi pemutusan saluran air dan listrik bagi penghuni yang menunggak pembayaran iuran pengelolaan lingkungan atau service charge.

Surat edaran ini merupakan bagian dari fungsi Pemprov untuk menjalankan pengawasan dan pengendalian implementasi peraturan perundang-undangan. Khususnya terhadap pengelolaan Rumah Susun Milik/Apartemen di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Pemprov menginginkan agar kehidupan yang nyaman, aman, serasi dan sehat di lingkungan rumah susun milik/apartemen dapat terwujud,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu (29/8/2018).

Dalam surat edaran yang ditanda tangani Gubenur DKI Jakarta tersebut, Pemprov meminta PPPSRS menghapus ketentuan pemutusan utilitas listrik dan air yang menjadi sanksi atas keterlambatan dan selisih pembayaran Iuran Pengelola Lingkungan (IPL).

Pemprov DKI Jakarta juga mengharuskan pemisahan atas komponen pembayaran IPL dengan tagihan atas pemakaian utilitas listrik dan air pada unit yang ditagihkan kepada para pemilik atau penghuni.

Selain itu, Pemprov menginstruksikan juga kepada PPSRS untuk mengedepankan prinsip transparansi, membangun dan menjalin komunikasi serta melibatkan partisipasi pemilik atau penghuni sehingga dapat tercipta keharmonisan bertempat tinggal di rumah susun milik/apartemen.

Dalam poin kedua Surat Edaran bernomor 16/SE/2018 tersebut, Gubernur meminta agar PPPSRS melaksanakan semua hal yang tercantum dalam poin pertama dengan secepat-cepatnya.

"Pemprov DKI Jakarta akan memberikan Sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku bagi PPPSRS yang tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Sanksi yang bisa diberikan bisa berupa sanksi sesuai aturan perundangan, selaku pembina rumah susun," ujar Anies.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Retribusi Rusun Selama Pandemi Covid-19
P3RSI Minta Pemprov...
P3RSI Minta Pemprov Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun
Daerah dengan Jumlah...
Daerah dengan Jumlah Rumah Susun Terbanyak di Jakarta, Berikut Urutannya
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Sudah Solutif dalam Menangani Masalah Eks Warga Kampung Bayam
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Berita Terkini
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
55 menit yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
11 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
11 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
12 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
12 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved