Hadirkan RABEG, Sekda Kota Serang Harap Tak Ada Lagi Demo
A
A
A
SERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang memiliki aplikasi RABEG (Reaksi Atas Berita Warga) sebagai sarana pengaduan masyarakat untuk memajukan kota Serang. RABEG merupakan inovasi yang dibuat Diskominfo Kota Serang sebagai layanan publik bagi masyarakat melalui aplikasi berbasis Android.
Adapun dasar hukum pelaksanaan dibuatnya aplikasi ini yakni berdasarkan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Walikota Serang No 47/2017 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Walikota No 487/Ket.17/Hukum/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi ‘RABEG’ Kota Serang.
Plt Kepala Diskominfo Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, aplikasi ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, untuk mengenalkan secara luas kepada warga Kota Serang tentang aplikasi aduan masyarakat melalui RABEG. Kedua, mengenalkan aduan masyarakat dengan menggunakan Android yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan permasalahannya.
Ketiga, meningkatkan pelayanan publik dari Pemkot Serang kepada warga. “Ini barangkali sebuah langkah maju bagi Pemkot Serang untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, terutama melalui aplikasi RABEG ini. Bapak dan Ibu bisa langsung memberikan akses, baik pengaduan, informasi, maupun masalah lainnya,” katanya.
Hari menginformasikan bahwa Pemda Kota Serang pun telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Aplikasi RABEG ini diresmikan langsung oleh Sekda Kota Serang Urip Henus.
Menurut Urip, dengan adanya aplikasi RABEG ini diharapkan tidak ada lagi warga kota yang berdemonstrasi untuk menyampaikan aspirasinya. “Cukup kalau ada suatu persoalan, permasalahan, seluruh masyarakat Kota Serang boleh mengirim surat atau melalui aplikasi Android,” katanya.
Urip mengatakan bahwa persoalan-persoalan yang masuk tentunya akan dipilih mana yang bisa langsung dijawab, karena pasti ada juga yang membutuhkan sebuah proses. Urip pun mengingatkan seluruh warga untuk melaporkan berbagai masalah, termasuk jika ada pelajar yang tidak masuk sekolah. “Dengan adanya RABEG ini diharapkan masyarakat Kota Serang lebih cerdas mengenal apa yang namanya Android, mengenal apa yang namanya surat, mengenal apa yang namanya komunikasi,” ujarnya.
Adapun dasar hukum pelaksanaan dibuatnya aplikasi ini yakni berdasarkan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Walikota Serang No 47/2017 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Walikota No 487/Ket.17/Hukum/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi ‘RABEG’ Kota Serang.
Plt Kepala Diskominfo Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, aplikasi ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, untuk mengenalkan secara luas kepada warga Kota Serang tentang aplikasi aduan masyarakat melalui RABEG. Kedua, mengenalkan aduan masyarakat dengan menggunakan Android yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan permasalahannya.
Ketiga, meningkatkan pelayanan publik dari Pemkot Serang kepada warga. “Ini barangkali sebuah langkah maju bagi Pemkot Serang untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, terutama melalui aplikasi RABEG ini. Bapak dan Ibu bisa langsung memberikan akses, baik pengaduan, informasi, maupun masalah lainnya,” katanya.
Hari menginformasikan bahwa Pemda Kota Serang pun telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Aplikasi RABEG ini diresmikan langsung oleh Sekda Kota Serang Urip Henus.
Menurut Urip, dengan adanya aplikasi RABEG ini diharapkan tidak ada lagi warga kota yang berdemonstrasi untuk menyampaikan aspirasinya. “Cukup kalau ada suatu persoalan, permasalahan, seluruh masyarakat Kota Serang boleh mengirim surat atau melalui aplikasi Android,” katanya.
Urip mengatakan bahwa persoalan-persoalan yang masuk tentunya akan dipilih mana yang bisa langsung dijawab, karena pasti ada juga yang membutuhkan sebuah proses. Urip pun mengingatkan seluruh warga untuk melaporkan berbagai masalah, termasuk jika ada pelajar yang tidak masuk sekolah. “Dengan adanya RABEG ini diharapkan masyarakat Kota Serang lebih cerdas mengenal apa yang namanya Android, mengenal apa yang namanya surat, mengenal apa yang namanya komunikasi,” ujarnya.
(poe)