Pengganti Sandi Harus Kuasai Jakarta

Selasa, 28 Agustus 2018 - 11:44 WIB
Pengganti Sandi Harus...
Pengganti Sandi Harus Kuasai Jakarta
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta telah menerima pengunduran diri Sandiaga Uno dari posisi wakil gubernur DKI Jakarta dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin.

Calon pengganti Sandiaga diharapkan menguasai permasalahan Jakarta. Sandiaga mengatakan, penca lonannya sebagai wakil presiden (wapres) periode 2019-2024 dan sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dirinya harus berhenti dari jabatannya sebagai wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017- 2022.

“Saya berterima kasih dan meminta maaf kepada seluruh warga Jakarta karena tidak bisa menyelesaikan komitmen memimpin Jakarta selama lima tahun. Tapi saya yakin, Gubernur Anies bersama wakilnya dapat menyelesaikan komitmen menyejahterakan warga,” kata Sandi di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin.

Sandi menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 disebutkan bahwa dirinya dapat mengambil cuti.

Namun, dengan mempertimbangkan tugas seorang wakil gubernur yang begitu berat di Jakarta dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudarat, dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas, dirinya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti dan mendahulukan kepentingan warga Jakarta juga aspirasi rakyat Indonesia di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.

“Saya meyakini jauh hari, bahkan sejak awal, bahwa Jakarta selalu menjadi lebih baik, maju, berbahagia dan lestari di bawah kepemimpinan Gubernur Anies,” ucapnya.

Surat pengunduran diri Sandiaga sebagai wakil gubernur telah ditandatangani pada 9 Agustus 2018 oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tembusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pemilihan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta nantinya dipilih melalui voting dalam rapat paripurna apabila sudah ada persetujuan pemberhentian dari Mendagri. Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai pengusung gubernur dan wakil gubernur DKI periode 2017-2022 akan mengajukan dua nama terlebih dahulu.

Sejumlah anggota DPRD berharap agar calon wakil gubernur yang diajukan nanti mampu menguasai permasalahan di Jakarta melalui programprogram Anies-Sandi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022, dengan visi-misi maju Kotanya Bahagia Warganya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, calon wakil gubernur DKI pastinya harus mengerti Jakarta dan meneruskan apa yang menjadi visi-misi Anies-Sandi.

“Nantinya, para calon yang masing-masing diajukan oleh partai pengusung akan dibamuskan terlebih dahulu sebelum diparipurnakan,” katanya. Politikus PDI Perjuangan itu tidak akan mempermasalahkan siapa saja calon yang akan diajukan kedua partai pengusung tersebut. Terpenting, sosok calon mampu menyentuh masyarakat dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan melayani wajib pajak dengan sebaikbaiknya.

“Komunikasinya harus benar, supaya mereka tahu, yang penting jelas harus tahu masalah Jakarta,” tegasnya. Nama-nama kuat calon wakil gubernur yang ramai dibicarakan dan akan diusung Partai Gerindra dan PKS adalah Mardani Ali Sera dan Nurmansjah Lubis. Hal itu diungkapkan oleh anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad Guntur.

Apabila Mardani yang dipilih, mayoritas Fraksi DPRD DKI menolak nama Mardani Ali Sera untuk menggantikan posisi wakil gubernur DKI. Mardani Ali Sera merupakan ketua DPP PKS, sementara Nurmansjah Lubis adalah mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS.

Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengakui bila kedua nama tersebut sudah diajukan PKS ke Partai Gerindra dan ditandatangani oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra, Thamrin. Namun, penandatanganan tersebut belum sah lantaran tidak ditandatangani oleh Ketua DPD DKI Jakarta Muhammad Taufik.

DPP Partai Gerindra, kata Syarif, masih menunggu keputusan presiden (keppres) pemberhentian Sandiaga Uno terlebih dahulu. Apalagi, saat ini surat tersebut baru diproses.
(don)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2505 seconds (0.1#10.24)