Hendak Edarkan 20.000 Butir Happy Five, Dua Pemuda Ini Dicokok

Selasa, 28 Agustus 2018 - 10:41 WIB
Hendak Edarkan 20.000...
Hendak Edarkan 20.000 Butir Happy Five, Dua Pemuda Ini Dicokok
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk S alias J (47) dan H alias Item (27) lantaran hendak mengedarkan narkotika jenis happy five (H5) sebanyak 20.000 butir. Selain kedua orang itu, polisi kini tengah memburu satu pelaku lain yang kini berstatus DPO itu.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, mengatakan, aksi para pelaku terungkap berkat informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sering menerima dan menyerahkan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lantas berhasil menangkap pelaku di traffic light Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang.

Dari S alias J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kardus besar berisi 18 kotak kecil. Di dalam kardus kecil itu terdapat 2.000 papan tablet nimetazepam atau happy five. "Total ada 20 ribu butir happy five," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).

Polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 4952 BLX. Saat diperiksa S mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di pinggir jalan depan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah E.

"Selanjutnya petugas menyuruh tersangka S menghubungi E kalau paket sudah diambil. Kemudian E menyuruh S membawa paket tersebut ke Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng, untuk diserahkan ke H yang merupakan orang suruhan E," tuturnya.

Tak lama kemudian H muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa H untuk menunjukkan tempat tinggal E. Namun, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan, E belum berhasil ditemukan dan menjadi DPO.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, keduanya akan dijerat Pasal 62 juncto pasal 71 Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(thm)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved