Kasus Bos Pabrik Cat Tabrak Pemotor hingga Tewas Harus Segera Tuntas

Senin, 27 Agustus 2018 - 20:47 WIB
Kasus Bos Pabrik Cat...
Kasus Bos Pabrik Cat Tabrak Pemotor hingga Tewas Harus Segera Tuntas
A A A
SOLO - Polresta Solo didesak segera menuntaskan kasus tewasnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat Nopol AD 5435 OH yang diduga sengaja ditabrak oleh IA, (40), warga Karanganyar dengan mobil Mercedes-Benz Nopol AD 888 QQ.

Kasus meninggalnya Warga Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo tersebut jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan kecurigaan mengingat IA khabarnya adalah bos perusahaan cat di Karanganyar.

Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr Pujiyono mengemukakan, Polisi perlu mempercepat proses penanganan kasus mengingat menjadi perhatian publik.

Polisi dituntut harus mampu bersikap profesional. Masyarakat juga diminta tidak mudah terhasut dengan berbagai isu, yang nantinya justru akan mengaburkan proses hukum itu sendiri. "Harus diletakkan dalam koridor hukum yang profesional, transparan dan akuntabel," kata Pujiyono di Solo, Jawa Tengah, Senin (27/8/2018).

Pada sisi lain, masyarakat harus terus mengawal secara intensif dan sesuai koridor hukum. Masyarakat harus kritis dengan mencermati tahapan proses hukum di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan nanti.

Institusi penegak hukum harus benar-benar transparan, dan adil. Sebab kasus yang terjadi di Jalan KS Tubun, tepat timur Mapolresta Solo pada 22 Agustus lalu ini bisa menjadi tolok ukur seberapa jauh institusi penegak hukum melaksanakan tugasnya secara transparan, obyektif dan adil.

Dalam pandangannya, Polisi sudah tepat menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada IA yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, empat unsur telah terpenuhi yakni sengaja menabrak, merampas nyawa orang lain, adanya perbuatan (pembunuhan dengan cara menabrak hingga tewas) dan sanksinya 15 tahun penjara. Penyidik kepolisian serta jaksa penuntut umum diharapkan menggunakan tuntutan maksimal.

Ketua Majelis Ulama (MUI) Solo Subari meminta masyarakat menjaga situasi dan tidak mudah terpengaruh isu isu atas peristiwa itu. Masyarakat dihimbau menanggapi secara wajar dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pihaknya juga meminta agar kasus tidak ditarik-tarik ke ranah lainnya.

"Kasus itu juga jangan dikipas-kipasi. Kalau merasa perlu mengawal, tolong dikawal saja penegakan hukumnya," ujar Subari. Dengan dikawal, masyarakat menjadi jelas dan tidak menimbulkan tanda-tanya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7934 seconds (0.1#10.140)