Kasus Bos Pabrik Cat Tabrak Pemotor hingga Tewas Harus Segera Tuntas

Senin, 27 Agustus 2018 - 20:47 WIB
Kasus Bos Pabrik Cat...
Kasus Bos Pabrik Cat Tabrak Pemotor hingga Tewas Harus Segera Tuntas
A A A
SOLO - Polresta Solo didesak segera menuntaskan kasus tewasnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat Nopol AD 5435 OH yang diduga sengaja ditabrak oleh IA, (40), warga Karanganyar dengan mobil Mercedes-Benz Nopol AD 888 QQ.

Kasus meninggalnya Warga Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo tersebut jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan kecurigaan mengingat IA khabarnya adalah bos perusahaan cat di Karanganyar.

Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr Pujiyono mengemukakan, Polisi perlu mempercepat proses penanganan kasus mengingat menjadi perhatian publik.

Polisi dituntut harus mampu bersikap profesional. Masyarakat juga diminta tidak mudah terhasut dengan berbagai isu, yang nantinya justru akan mengaburkan proses hukum itu sendiri. "Harus diletakkan dalam koridor hukum yang profesional, transparan dan akuntabel," kata Pujiyono di Solo, Jawa Tengah, Senin (27/8/2018).

Pada sisi lain, masyarakat harus terus mengawal secara intensif dan sesuai koridor hukum. Masyarakat harus kritis dengan mencermati tahapan proses hukum di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan nanti.

Institusi penegak hukum harus benar-benar transparan, dan adil. Sebab kasus yang terjadi di Jalan KS Tubun, tepat timur Mapolresta Solo pada 22 Agustus lalu ini bisa menjadi tolok ukur seberapa jauh institusi penegak hukum melaksanakan tugasnya secara transparan, obyektif dan adil.

Dalam pandangannya, Polisi sudah tepat menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada IA yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, empat unsur telah terpenuhi yakni sengaja menabrak, merampas nyawa orang lain, adanya perbuatan (pembunuhan dengan cara menabrak hingga tewas) dan sanksinya 15 tahun penjara. Penyidik kepolisian serta jaksa penuntut umum diharapkan menggunakan tuntutan maksimal.

Ketua Majelis Ulama (MUI) Solo Subari meminta masyarakat menjaga situasi dan tidak mudah terpengaruh isu isu atas peristiwa itu. Masyarakat dihimbau menanggapi secara wajar dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pihaknya juga meminta agar kasus tidak ditarik-tarik ke ranah lainnya.

"Kasus itu juga jangan dikipas-kipasi. Kalau merasa perlu mengawal, tolong dikawal saja penegakan hukumnya," ujar Subari. Dengan dikawal, masyarakat menjadi jelas dan tidak menimbulkan tanda-tanya.
(nag)
Berita Terkait
Kronologis Tabrakan...
Kronologis Tabrakan Maut 2 Kapal di Perairan Indramayu
Pontianak Gempar, Tabrakan...
Pontianak Gempar, Tabrakan Beruntun di Bundaran Untan 1 Wanita Cantik Tewas 4 Luka Parah
BREAKING NEWS! Tabrakan...
BREAKING NEWS! Tabrakan Beruntun di Simpang Rapak Balikpapan 5 Tewas 4 Luka
Tabrakan Angkot dengan...
Tabrakan Angkot dengan Kereta Api, Empat Penumpang Tewas
Tabrakan Maut di Maros:...
Tabrakan Maut di Maros: Pengendara Motor Tewas, Seorang Anggota Polri Kritis
Truk Tabrak Minibus...
Truk Tabrak Minibus di Jalur Lingkar Pantura Pemalang, 5 Tewas Seketika
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
4 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
4 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
5 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
6 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
6 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved