Terjaring OTT, Kepala Pasar Marelan Ditangkap Polda Sumut
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan Kepala PD Pasar Marelan, Alim Syahputra dan tiga orang rekannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Sumut.
Tiga orang lainnya adalah karyawan P3TM Marelan, Roni Mahera (47), bendahara/sekretaris P3TM Pasar Marelan, M. Ali Arifin (50), dan anggota P3TM Marelan, Rasty (49). "Tim Saber Pungli menangkap pada Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 12.30 WIB," terang Plh Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (25/8/2018).
MP Nainggolan menjelaskan penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat dan di media sosial tentang adanya pungutan liar di Pasar Marelan. OTT ini, kata Nainggolan, berawal dari adanya jual beli meja dagangan yang dilakukan P3TM dan uang tersebut disetorkan kepada Kepala PD Pasar Marelan.
"Harga meja dagangan itu dijual Rp1 juta sampai Rp12 juta dengan uang muka sebesar Rp3 juta dan selanjutnya akan dicicil pedagang ke P3TM," ungkapnya. Petugas mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp2 juta, satu tas ransel yang berisi berkas dan kuitansi, dan empat buah ponsel," ujarnya.
"Selanjutnya, tim saber pungli mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Unit Saber Pungli Polda Sumut di Subdit 4 Renakta Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Tiga orang lainnya adalah karyawan P3TM Marelan, Roni Mahera (47), bendahara/sekretaris P3TM Pasar Marelan, M. Ali Arifin (50), dan anggota P3TM Marelan, Rasty (49). "Tim Saber Pungli menangkap pada Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 12.30 WIB," terang Plh Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (25/8/2018).
MP Nainggolan menjelaskan penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat dan di media sosial tentang adanya pungutan liar di Pasar Marelan. OTT ini, kata Nainggolan, berawal dari adanya jual beli meja dagangan yang dilakukan P3TM dan uang tersebut disetorkan kepada Kepala PD Pasar Marelan.
"Harga meja dagangan itu dijual Rp1 juta sampai Rp12 juta dengan uang muka sebesar Rp3 juta dan selanjutnya akan dicicil pedagang ke P3TM," ungkapnya. Petugas mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp2 juta, satu tas ransel yang berisi berkas dan kuitansi, dan empat buah ponsel," ujarnya.
"Selanjutnya, tim saber pungli mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Unit Saber Pungli Polda Sumut di Subdit 4 Renakta Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
(nag)