6 Tahun Buron, Eks Sekda Deliserdang Dibekuk di Bogor

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 20:30 WIB
6 Tahun Buron, Eks Sekda...
6 Tahun Buron, Eks Sekda Deliserdang Dibekuk di Bogor
A A A
BOGOR - Buron selama 6 tahun, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, Chairullah dibekuk tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di kediamannya, Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 Nomor 14 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Bogor, Sabtu (25/8/2018).

Penangkapan yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sumut, Leo Simanjuntak ini berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi, yang juga merupakan mantan Pj Bupati Serdang Bedagai.

"Memang benar ada penangkapan tersebut dan penangkapan ini langsung dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Sabtu (25/8/2018).

Sumanggar menjelaskan Chairullah merupakan terpidana korupsi proyek Bantuan Pembinaan Keamanan Ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deliserdang Tahun 2004.

"Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.145.000.000. Perbuatan itu dilakukan Chairullah saat menjabat Sekda Kabupaten Deliserdang dan terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012," paparnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.

"Berdasarkan putusan MA ini, dia dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, Chairullah melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012," jelasnya.

Sebelum melakukan penangkapan, tim intelijen Kejati Sumut terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan Chairullah dan keluarganya agar dengan koperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

"Selanjutnya, DPO dibawa langsung menuju Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut tadi pagi," ungkapnya.

Tiba di Kantor Kejati Sumut, Chairullah tampak mengenakan masker. Pria bertubuh tambun tersebut terpaksa dipapah dengan menggunakan kursi roda. "Di Kejati Sumut, dia menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke Lapas Lubukpakam," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0352 seconds (0.1#10.140)