Pemukul Remaja di Tol Jagorawi Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 14:48 WIB
Pemukul Remaja di Tol...
Pemukul Remaja di Tol Jagorawi Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - MA pelaku penganiayaan terhadap remaja Rayhan Achmad (14) di jalan Tol Jagorawi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. MA pun terancam hukuman lima tahun penjara.

"Sudah ditahan, akan dijerat Pasal 351 KUHP serta Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Jumat (24/8/2018).

Menurut Nico, pelaku sudah mengakui perbuatannya telah memukul korban. Dari keterangan pelaku pun diketahui aksi pemukulan dilakukan dalam keadaan sadar tanpa pengaruh minuman keras ataupun narkoba.

"Tak ada pengaruh obat-obatan dan alkohol, ya itu hanya karena emosi," katanya. Dia menambahkan, polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh MA pada remaja 14 tahun tersebut dan hasilnya MA ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilalukan karena polisi memiliki bukti yang cukup.
(whb)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
28 menit yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
32 menit yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
55 menit yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
1 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
1 jam yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved