Curi Hp Karyawan Hotel Berbintang, Satpam Dibekuk Polisi

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 04:09 WIB
Curi Hp Karyawan Hotel...
Curi Hp Karyawan Hotel Berbintang, Satpam Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Petugas keamanan hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, satpam berinisial P (32) dan temannya, AB nekat mencuri sejumlah handphone milik karyawan hotel.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy mengatakan, P ditangkap pada Jumat 17 Agustus 2018 tepat saat hari kemerdekaan. Total, ada dua handphone mewah yang diambil.

"Kami tangkap dua jam setelah kejadian," kata Nasrandy di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.

Dia melanjutkan, kejadian berawal saat korban P mencharger handponenya di lobi hotel.

"Saat korban ngecas hanphone hilang. Dengan adanya laporan tersebut kami dari Reskrim Sawah Besar kami cek ke lokasi. Dan interograsi mengercutu kepada dua nama salah satunya securiti hotel tersebut,'' lanjutnya.

Setelah mengambil handpone itu, P dan AB langsung kabur. "Berawal keuletan kita cek TKP (Tempat Kejadian Perkara). CCTV sih ada. Cuma tak terlalu jelas. Dari situ kita lihat gelagat. Pelaku sempat tidak mengetahui perbuatannya kita geledah. Sesaat setelah itu sekitar 2 jam kita tangkap," kata Nasrandy.

Akibat kejadian, korban mengalami kerugian Rp7 juta. "Alasannya buat motif ekonomi saja," terangnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, di hotel berbintang tiga itu sering terjadi pencurian handpone.

"Pelaku kebetulan sudah setahun kerja di sana, tak punya catatan kriminal. Tapi kami tak bisa simpulkan dia pelakunya," ucapnya.

Nasrandy pun menyarankan agar keamanan hotel diperketat. Salah satunya memasang CCTV berkualitas baik. (Baca juga: Dipergoki Anak-anak, Pencuri Handphone Nyaris Digebukin Warga )

"Jadi mungkin ini bisa edukasi bahwa dimanapun kita berada jangan pernah merasa tempat bagus itu aman. Semua kembali kepada kita. Kejahatan bukan karena ada niat pelakunya tapi juga karena kesempatan. Kesempatan ada dari kelalaian kita," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved