Curi Hp Karyawan Hotel Berbintang, Satpam Dibekuk Polisi

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 04:09 WIB
Curi Hp Karyawan Hotel...
Curi Hp Karyawan Hotel Berbintang, Satpam Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Petugas keamanan hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, satpam berinisial P (32) dan temannya, AB nekat mencuri sejumlah handphone milik karyawan hotel.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy mengatakan, P ditangkap pada Jumat 17 Agustus 2018 tepat saat hari kemerdekaan. Total, ada dua handphone mewah yang diambil.

"Kami tangkap dua jam setelah kejadian," kata Nasrandy di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.

Dia melanjutkan, kejadian berawal saat korban P mencharger handponenya di lobi hotel.

"Saat korban ngecas hanphone hilang. Dengan adanya laporan tersebut kami dari Reskrim Sawah Besar kami cek ke lokasi. Dan interograsi mengercutu kepada dua nama salah satunya securiti hotel tersebut,'' lanjutnya.

Setelah mengambil handpone itu, P dan AB langsung kabur. "Berawal keuletan kita cek TKP (Tempat Kejadian Perkara). CCTV sih ada. Cuma tak terlalu jelas. Dari situ kita lihat gelagat. Pelaku sempat tidak mengetahui perbuatannya kita geledah. Sesaat setelah itu sekitar 2 jam kita tangkap," kata Nasrandy.

Akibat kejadian, korban mengalami kerugian Rp7 juta. "Alasannya buat motif ekonomi saja," terangnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, di hotel berbintang tiga itu sering terjadi pencurian handpone.

"Pelaku kebetulan sudah setahun kerja di sana, tak punya catatan kriminal. Tapi kami tak bisa simpulkan dia pelakunya," ucapnya.

Nasrandy pun menyarankan agar keamanan hotel diperketat. Salah satunya memasang CCTV berkualitas baik. (Baca juga: Dipergoki Anak-anak, Pencuri Handphone Nyaris Digebukin Warga )

"Jadi mungkin ini bisa edukasi bahwa dimanapun kita berada jangan pernah merasa tempat bagus itu aman. Semua kembali kepada kita. Kejahatan bukan karena ada niat pelakunya tapi juga karena kesempatan. Kesempatan ada dari kelalaian kita," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
7 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
10 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
10 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
10 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
11 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved