Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Langsung Tahan Richard Muljadi

Kamis, 23 Agustus 2018 - 19:06 WIB
Ditetapkan Tersangka,...
Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Langsung Tahan Richard Muljadi
A A A
JAKARTA - Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Richard Mulyadi sebagai tersangka kasua kepemilikan narkoba jenis kokain. Saat ini, Richard pun ditahan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara, hasilnya Richard dinyatakan ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi memiliki sejumlah alat bukti untuk menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya.

Selain itu, bukti kokain yang diamankan dari Richard sebanyak 0,038 gram. "Terkait narkotika jenis kokain, hari ini sudah kita lakukan penahanan karena ada barang bukti, ada saksi, dan ada keterangan tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara dia dilakukan penahanan," ujarnya pada wartawan, Kamis (23/8/2018).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menerangkan, Richard akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Upaya penahanan dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara atas kasus kokain yang dimiliki Richard.

Dia mengungkapkan, masa penahanan Richard masih bisa ditambah 40 hari apabila polisi belum bisa melengkapi berkas perkara kasus tersebut. "Perpanjangab masa penahanan tersangka akan diajukan kembali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," terangnya.

Dia membeberkan, ada dua pertimbangan polisi menahan Richard Muljadi, yakni secara objektif, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.

"Ada dua (pertimbangan) objektif-subjektif. Bukti dan saksinya cukup. Kemudian perkara tersebut, perbuatan tersebut diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun itu alasan objektif," paparnya.

Kedua, tambahnya, penahanan juga dilakukan karena kewenangan subjektif penyidik. Polisi khawatir Richard akan mengulangi perbuatannya sehingga polisi memutuskan untuk melakukan penahanan. "Alasan subjektifnya untuk mencegah dilakukannya perbuatan kembali," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
1 jam yang lalu
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
2 jam yang lalu
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
2 jam yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
4 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
15 jam yang lalu
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved