Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Langsung Tahan Richard Muljadi

Kamis, 23 Agustus 2018 - 19:06 WIB
Ditetapkan Tersangka,...
Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Langsung Tahan Richard Muljadi
A A A
JAKARTA - Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Richard Mulyadi sebagai tersangka kasua kepemilikan narkoba jenis kokain. Saat ini, Richard pun ditahan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara, hasilnya Richard dinyatakan ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi memiliki sejumlah alat bukti untuk menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya.

Selain itu, bukti kokain yang diamankan dari Richard sebanyak 0,038 gram. "Terkait narkotika jenis kokain, hari ini sudah kita lakukan penahanan karena ada barang bukti, ada saksi, dan ada keterangan tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara dia dilakukan penahanan," ujarnya pada wartawan, Kamis (23/8/2018).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menerangkan, Richard akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Upaya penahanan dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara atas kasus kokain yang dimiliki Richard.

Dia mengungkapkan, masa penahanan Richard masih bisa ditambah 40 hari apabila polisi belum bisa melengkapi berkas perkara kasus tersebut. "Perpanjangab masa penahanan tersangka akan diajukan kembali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," terangnya.

Dia membeberkan, ada dua pertimbangan polisi menahan Richard Muljadi, yakni secara objektif, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.

"Ada dua (pertimbangan) objektif-subjektif. Bukti dan saksinya cukup. Kemudian perkara tersebut, perbuatan tersebut diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun itu alasan objektif," paparnya.

Kedua, tambahnya, penahanan juga dilakukan karena kewenangan subjektif penyidik. Polisi khawatir Richard akan mengulangi perbuatannya sehingga polisi memutuskan untuk melakukan penahanan. "Alasan subjektifnya untuk mencegah dilakukannya perbuatan kembali," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
5 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
6 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
6 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
6 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
6 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
7 jam yang lalu
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved