Rotasi Pejabat KPK Dikritik

Rabu, 22 Agustus 2018 - 00:01 WIB
Rotasi Pejabat KPK Dikritik
Rotasi Pejabat KPK Dikritik
A A A
YOGYAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merotasi 14 pejabat setara eselon II dan eselon III mendapat banyak kritikan. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) UGM menyoroti soal mekanisme perotasian tidak memiliki aturan yang jelas.

Peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim menilai rencana rotasi itu sebenarnya sesuatu yang wajar pada tubuh suatu lembaga. Namun Hifdzil menyoroti mekanisme perotasian yang tidak jelas aturannya. Menurutnya sudah ada PP No 63/2005 yang mengatur mutasi dan promosi pegawai yang disesuaikan tuntutan, beban kerja, tujuan dan sasaran organisasi berdasarkan hasil penilaian kinerja masing-masing pegawai. Sayangnya aturan itu tidak menjelaskan teknis mengenai mutasi dan promosi dalam bentuk Peraturan Komisi.

“Sebenarnya dulu proses rotasi di KPK diserahkan pada biro sumber daya manusianya. Namun, untuk sekarang ini diambil alih langsung oleh pimpinan KPK. Ini yang memunculkan asumsi proses rotasi hanya didasarkan atas preferensi suka atau tidak suka belaka,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor Pukat kompleks kampus UGM Selasa (21/8/2108).

Peneliti Pukat yag lain, Zaenur Rahman, menyebut KPK sering mengingatkan agar lembaga lain menerapkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. “Seperti saat menegur Mahkamah Agung dan Pemperintah Provinsi Banten,” ujarnya.

Namun, justru KPK sendiri tidak menerapkan sistem merit ini dalam proses rotasi pejabat-pejabatnya. “Seharusnya KPK menjadi contoh atau panutan dari lembaga-lembaga lainnya,” tegasnya.

Pentingnya sistem merit ini, menurut Zaenur, adalah untuk menjaga objektivitas dari lembaga. ”Permasalahan ini membuat publik mempertanyakan independensi dari KPK.Tanpa dukungan publik KPK mungkin sudah lama dibubarkan,” ujarnya.

Pukat sendiri telah membuat kajian khusus tentang masalah ini. Pukat memberikan tiga solusi untuk mengatasi masalah ini. “Pertama, mendorong KPK untuk menaati aturan yang berlaku terkait rotasi dan mutasi dan kalau tidak ada wajib disusun dahulu. Selanjutnya, mendesak pimpinan KPK untuk menerapkan sistem merit. Terakhir, pimpinan dan pegawai wajib menjaga solidaritas, integritas, dan marwah KPK,” tambah Yuris Reza Setiawan, peneliti Pukat yang lain.
(wib)
Berita Terkait
Antusiasme Pelajar Bengkulu...
Antusiasme Pelajar Bengkulu Sambut Bus Komisi Pemberantasan Korupsi
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Perpanjangan Masa Penahanan...
Perpanjangan Masa Penahanan Muchamad Hikmat
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 2)
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Berita Terkini
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
17 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
1 jam yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
1 jam yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved