Baru Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Lakukan Pencurian
A
A
A
SLEMAN - Pernah mendekam di penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tidak membuat Teguh Nasrrudin alias TN (26), warga Pucungroto, Pandanretno, Kajoran, Magelang, Jawa Tengah, kapok.
Buktinya, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta, 14 Agustus 2018, TN kembali ditangkap Polsek Ngaglik, Sleman. Dia ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Hera Novitasari (21), warga Candisari, Sardonoharjo, Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi menjelaskan, saat kejadian TN masuk ke rumah Hera Novitasari dengan cara merusak pintu sekitar pukul 01.00 WIB. Di rumah tersebut, TN mengambil 2 telepon selular saat pemilik rumah tertidur.
Namun, sebelum TN meninggalkan lokasi, Hera mengetahuinya dan mencoba mengejarnya. Hal itu diketahui warga setempat dan menggejarnya hingga TN tertangka. Warga kemudian melaporkan hal ini ke Polsek. “Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga,” kata Danang Kuntadi saat ungkap kasus, Senin (20/8/2018).
Berdasarkan barang bukti dan rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sepeda motor beat tanpa identitas. Hasil pengecekan kondisi kunci rusak. Sepeda motor itu diduga hasil kejahatan.
Untuk itu petugas sekarang melakukan pengembangan, apakah ada TKP lain dan merupakan jaringan curanmor. “Untuk kasus ini, tersangka dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaraman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
TN mengaku baru melakukan kejahatan curanmor sebanyak dua kali. Untuk lokasi pencurian semuanya di Yogyakarta. Dia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Buktinya, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta, 14 Agustus 2018, TN kembali ditangkap Polsek Ngaglik, Sleman. Dia ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Hera Novitasari (21), warga Candisari, Sardonoharjo, Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi menjelaskan, saat kejadian TN masuk ke rumah Hera Novitasari dengan cara merusak pintu sekitar pukul 01.00 WIB. Di rumah tersebut, TN mengambil 2 telepon selular saat pemilik rumah tertidur.
Namun, sebelum TN meninggalkan lokasi, Hera mengetahuinya dan mencoba mengejarnya. Hal itu diketahui warga setempat dan menggejarnya hingga TN tertangka. Warga kemudian melaporkan hal ini ke Polsek. “Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga,” kata Danang Kuntadi saat ungkap kasus, Senin (20/8/2018).
Berdasarkan barang bukti dan rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sepeda motor beat tanpa identitas. Hasil pengecekan kondisi kunci rusak. Sepeda motor itu diduga hasil kejahatan.
Untuk itu petugas sekarang melakukan pengembangan, apakah ada TKP lain dan merupakan jaringan curanmor. “Untuk kasus ini, tersangka dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaraman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
TN mengaku baru melakukan kejahatan curanmor sebanyak dua kali. Untuk lokasi pencurian semuanya di Yogyakarta. Dia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
(wib)