Ganjil Genap Digugat ke MA, DKI: Itu Hak Masyarakat
Senin, 20 Agustus 2018 - 08:17 WIB
Ganjil Genap Digugat ke MA, DKI: Itu Hak Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andriansyah menganggap, gugatan perluasan ganjil genap merupakan hak setiap warga Indonesia. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima gugatan uji materil aturan penerapan sistem kendaraan berpelat nomor ganjil genap di Jakarta.
"Saya dari awal kan saya sudah bilang, itu adalah hak masyarakat. Jadi gugatan-gugatan yang disampaikan masyarakat sebenarnya adalah kesempatan buat kita menjelaskan duduk masalahnya, aturannya bagaimana, mekanisme seperti apa," kata Andri di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Andri menambahkan, setiap aturan memiliki tujuan untuk kebaikan bersama. Misalnya, ganjil genap yang berpengaruh menurunkan angka kemacetan juga meminimalisir polusi udara di Jakarta.
"Kebijakan dikelurkan untuk apa, mengatasi apa. Kita punya kesempatan untuk menjelaskan semua," sambungnya.
Sekadar diketahui, MA telah menerima gugatan uji materil aturan penerapan sistem kendaraan berpelat nomor ganjil genap di Jakarta. Uji materi pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tertuang di dalam perkara HUM Nomor 57P/HUM/2018. Gugutan tersebut didaftarkan pada 13 Agustus 2018.
Pemohon uji materil ganjil genap atas nama Andrian Nizar. Adapun termohon uji materi tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Asian Games 2018.
"Saya dari awal kan saya sudah bilang, itu adalah hak masyarakat. Jadi gugatan-gugatan yang disampaikan masyarakat sebenarnya adalah kesempatan buat kita menjelaskan duduk masalahnya, aturannya bagaimana, mekanisme seperti apa," kata Andri di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Andri menambahkan, setiap aturan memiliki tujuan untuk kebaikan bersama. Misalnya, ganjil genap yang berpengaruh menurunkan angka kemacetan juga meminimalisir polusi udara di Jakarta.
"Kebijakan dikelurkan untuk apa, mengatasi apa. Kita punya kesempatan untuk menjelaskan semua," sambungnya.
Sekadar diketahui, MA telah menerima gugatan uji materil aturan penerapan sistem kendaraan berpelat nomor ganjil genap di Jakarta. Uji materi pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tertuang di dalam perkara HUM Nomor 57P/HUM/2018. Gugutan tersebut didaftarkan pada 13 Agustus 2018.
Pemohon uji materil ganjil genap atas nama Andrian Nizar. Adapun termohon uji materi tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Asian Games 2018.
(mhd)