Bos Kerajaan Ubur-ubur Terancam Pasal Penodaan Agama dan UU ITE

Jum'at, 17 Agustus 2018 - 10:30 WIB
Bos Kerajaan Ubur-ubur Terancam Pasal Penodaan Agama dan UU ITE
Bos Kerajaan Ubur-ubur Terancam Pasal Penodaan Agama dan UU ITE
A A A
SERANG - MUI Kota Serang, Banten merekomendasikan pemimpin Kerajaan Ubur-ubur untuk diproses hukum. Mereka dianggap sudah melakukan penistaan terhadap agama Islam dan mengumbar kebencian.

Kapolres Serang AKBP Komarudin mengatakan, saat ini pihaknya masih berkordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan tindak pidana apa yang tepat diberikan kepada pimpinan Kerajaan Ubur-ubur.

"Lalu penegakan hukum, kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mendalami, berdasarkan bukti dan dokumentasi yang ada untuk merumuskan unsur apa yamg akan menjerat hukum," kata Kapolres, Jumat (17/8/2018).

Menurutnya, Aisyah Tusalamah terancam Pasal 156 KUHP terkait Penodaan Agama, maupun dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, Aisyah menyebarkan ajarannya melalui videonya yang berisikan caci maki dan disebarkan melalui akun Facebook dan YouTube.

"UU ITE-nya apakah bisa masuk atau tidak kita akan lihat. Dari hasil koordinasi kita dan beberapa kasus, tetap akan kita gali," ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris MUI Kota Serang Amas Tajudin berharap kepada pimpinan dan seluruh pengikut Kerajaan Ubur-ubur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang benar. Bahkan, pihaknya menawarkan untuk membimbingnya kembali ke ajaran Islam yang benar.

"Kalau dapat kami bina, sesuai ajaran Islam, akan dibimbing oleh MUI dan kami akan sangat berterima kasih kepada mereka. Sampai saat ini kita masih melakukan itu (mengajak)," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7905 seconds (0.1#10.140)