Bentrok Warga dan Karyawan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
A
A
A
PADANGLAWAS - Pascabentrok antara warga Desa Batang Kumuh, Provinsi Riau dan karyawan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), polisi menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu di antaranya Aslon Sinaga (40), warga Desa Suka Maju, RW 1 RT 2, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Jhon Efprista Sihombing (41) warga Simpang Dsn III, Ramba Hilir, Ramba Hilir. Esron Napitupulu (36), warga Dusun Kali Kapuk, Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu. Dan Ranto Manik (36), warga Desa Batang Kimuh, Riau.
“Keempatnya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa, Kamis (16/8/2018). Kata dia, keempat tersangka dianggap terlibat langsung dalam peristiwa bentrok dengan karyawan PT MAI yang menyebabkan satu orang tewas dan dua lainnya luka berat.
Diduga, keempat tersangka sebagai dalang dan pelaku pengeniayaan terhadap karyawan perusahaan itu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. ”Untuk sementara ini hanya empat orang yang ditetapkan tersangka,” tutur Kasat.
Untuk memastikan keamanan, sejumlah personel kepolisian baik dari Polres Tapsel maupun dari Riau berjaga di lokasi. Sekadar mengingatkan, bentrok berdarah terjadi antara warga dari Desa Batang Kumuh, Provinsi Riau dan sejumlah karyawan PT MAI. Korban tewas bernama Maraginda Harahap (50). Sedangkan dua orang mengalami luka berat bernama Sugiarto (28) dan Budi (25). Ketiganya merupakan sekuriti di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Peristiwa berawal ketika karyawan perusahaan berniat memanen buah kelapa sawit di blok L26/M afdeling Plasma Kebun Huragi, PT MAI Sungai Korang. Pada waktu bersamaan, sejumlah warga dari Desa Batang Kumuh, Provinsi Riau menghadang karyawan yang akan bekerja itu dan bentrokan pun tak terhindarkan. (Baca Juga: Bentrok Berdarah Warga dan Karyawan Perusahaan Sawit, 1 Tewas)
Keempat tersangka itu di antaranya Aslon Sinaga (40), warga Desa Suka Maju, RW 1 RT 2, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Jhon Efprista Sihombing (41) warga Simpang Dsn III, Ramba Hilir, Ramba Hilir. Esron Napitupulu (36), warga Dusun Kali Kapuk, Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu. Dan Ranto Manik (36), warga Desa Batang Kimuh, Riau.
“Keempatnya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa, Kamis (16/8/2018). Kata dia, keempat tersangka dianggap terlibat langsung dalam peristiwa bentrok dengan karyawan PT MAI yang menyebabkan satu orang tewas dan dua lainnya luka berat.
Diduga, keempat tersangka sebagai dalang dan pelaku pengeniayaan terhadap karyawan perusahaan itu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. ”Untuk sementara ini hanya empat orang yang ditetapkan tersangka,” tutur Kasat.
Untuk memastikan keamanan, sejumlah personel kepolisian baik dari Polres Tapsel maupun dari Riau berjaga di lokasi. Sekadar mengingatkan, bentrok berdarah terjadi antara warga dari Desa Batang Kumuh, Provinsi Riau dan sejumlah karyawan PT MAI. Korban tewas bernama Maraginda Harahap (50). Sedangkan dua orang mengalami luka berat bernama Sugiarto (28) dan Budi (25). Ketiganya merupakan sekuriti di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Peristiwa berawal ketika karyawan perusahaan berniat memanen buah kelapa sawit di blok L26/M afdeling Plasma Kebun Huragi, PT MAI Sungai Korang. Pada waktu bersamaan, sejumlah warga dari Desa Batang Kumuh, Provinsi Riau menghadang karyawan yang akan bekerja itu dan bentrokan pun tak terhindarkan. (Baca Juga: Bentrok Berdarah Warga dan Karyawan Perusahaan Sawit, 1 Tewas)
(rhs)