Polda DIY Luncurkan Layanan Blokir Online, Ini Manfaatnya
A
A
A
YOGYAKARTA - Bagi warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak perlu lagi ke sana ke mari untuk mengurus pemblokiran kendaraan bermotor yang hilang. Kini ada layanan Blokir Online yang memungkinkan masyarakat selesai mengurus pemblokiran dalam waktu singkat.
Selama ini untuk mengurus pemblokiran ranmor yang hilang, masyarakat harus datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lalu ke Reserse, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Lantaran kantornya terpisah-pisah, maka mengurus surat pemblokiran belum tentu sehari jadi. Namun aplikasi online ini, warga cukup mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan langsung mendapatkan surat pemblokiran.
"Itulah salah satu tujuan adanya sistem Blokir Online kendaraan bermotor yang hilang," kata Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Latif Usman saat launching layanan Blokir Online di kantor Ditlantas Polda DIY, Rabu (15/8/2018).
Latif menjelaskan, sistem ini bertujuan mempermudah pelayanan dalam pengurusan kendaraan yang hilang, terutama mengurangi birokrasi pengurusan. Sistem ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan tersebut. Sebab jika harus menunggu untuk mendapatkan surat blokir kendaraan dikhawatirkan ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengalihkan kendaraan kepada orang lain.
"Blokir Online ini juga untuk meminilamilisir terjadinya pungutan liar (pungli), seperti untuk buka blokir ada tarifnya dan lainnya," paparnya.
Latif menambahkan sistem Blokir Online merupakan kelanjutkan adanya laporan polisi (LP) Online. Karena itu, jika ternyata suatu hari kendaraan ditemukan, maka untuk membuka blokir, pemilik kendaraan tinggal melaporkan ke kepolisian setempat, maka secara otomatis Blokir Online terbuka, sehingga pemilik kendaraan bisa mengurus adminitrasinya.
"Dasar Blokir Online sendiri dari LP Online yang langsung terintergrasi. Untuk sistem ini di Indonesia baru ada di Polda DIY," ujarnya.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri sangat apresiasi dengan inovasi yang dilakukan Ditlantas tersebut, apalagi ini juga baru pertama kali di Indonesia dan diharapkan dapat diikuti jajaran Polda lainnya. Untuk inovasi sendiri juga tidak terlepas dari persiapan Ditlantas yang diajukan Polda DIY mengikuti kegiatan zona integritas.
"Untuk zona integrasi ini, yang akan dinilai, yaitu pelayanan masyarakat, akuntanbilatas dan inovasi. Untuk inovasi di antaranya sistem blokir online ini," ungkapnya.
Menurut Dofiri, adanya sistem Blokir Online ini sangat penting. Sebab kasus curanmor cukup tinggi, rata-rata di atas 500 kasus per tahun. Dengan adanya Blokir Online, tentunya tidak akan ada data yang dimanipulasi dalam pengurusan kendaraan bermotor. "Untuk pengurusan Blokir Online ini gratis. Hanya saja untuk blokir online ini baru bisa untuk wilyah DIY," katanya.
Selama ini untuk mengurus pemblokiran ranmor yang hilang, masyarakat harus datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lalu ke Reserse, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Lantaran kantornya terpisah-pisah, maka mengurus surat pemblokiran belum tentu sehari jadi. Namun aplikasi online ini, warga cukup mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan langsung mendapatkan surat pemblokiran.
"Itulah salah satu tujuan adanya sistem Blokir Online kendaraan bermotor yang hilang," kata Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Latif Usman saat launching layanan Blokir Online di kantor Ditlantas Polda DIY, Rabu (15/8/2018).
Latif menjelaskan, sistem ini bertujuan mempermudah pelayanan dalam pengurusan kendaraan yang hilang, terutama mengurangi birokrasi pengurusan. Sistem ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan tersebut. Sebab jika harus menunggu untuk mendapatkan surat blokir kendaraan dikhawatirkan ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengalihkan kendaraan kepada orang lain.
"Blokir Online ini juga untuk meminilamilisir terjadinya pungutan liar (pungli), seperti untuk buka blokir ada tarifnya dan lainnya," paparnya.
Latif menambahkan sistem Blokir Online merupakan kelanjutkan adanya laporan polisi (LP) Online. Karena itu, jika ternyata suatu hari kendaraan ditemukan, maka untuk membuka blokir, pemilik kendaraan tinggal melaporkan ke kepolisian setempat, maka secara otomatis Blokir Online terbuka, sehingga pemilik kendaraan bisa mengurus adminitrasinya.
"Dasar Blokir Online sendiri dari LP Online yang langsung terintergrasi. Untuk sistem ini di Indonesia baru ada di Polda DIY," ujarnya.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri sangat apresiasi dengan inovasi yang dilakukan Ditlantas tersebut, apalagi ini juga baru pertama kali di Indonesia dan diharapkan dapat diikuti jajaran Polda lainnya. Untuk inovasi sendiri juga tidak terlepas dari persiapan Ditlantas yang diajukan Polda DIY mengikuti kegiatan zona integritas.
"Untuk zona integrasi ini, yang akan dinilai, yaitu pelayanan masyarakat, akuntanbilatas dan inovasi. Untuk inovasi di antaranya sistem blokir online ini," ungkapnya.
Menurut Dofiri, adanya sistem Blokir Online ini sangat penting. Sebab kasus curanmor cukup tinggi, rata-rata di atas 500 kasus per tahun. Dengan adanya Blokir Online, tentunya tidak akan ada data yang dimanipulasi dalam pengurusan kendaraan bermotor. "Untuk pengurusan Blokir Online ini gratis. Hanya saja untuk blokir online ini baru bisa untuk wilyah DIY," katanya.
(amm)