Tersangka Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp800 Juta

Senin, 13 Agustus 2018 - 20:59 WIB
Tersangka Korupsi Kembalikan...
Tersangka Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp800 Juta
A A A
SANGGAU - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Jalan Sei Mawang (Simpang Lape-Empaong) Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat berinisial FL mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp800 juta.

"Kami baru saja menerima penitipan dari tersangka FL senilai Rp800 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau M Idris F Shite didampingi Kasi Pidana Khusus Ulfan Yustian Arif di Sanggau, Senin (13/8/2018) siang.Penyerahan uang sebesar Rp800 juta itu adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka sekaligus upaya tersangka menyadari kesalahannya.

"Ini adalah uang pengganti. Jadi penyidik telah melakukan komunikasi dengan auditor dan juga ahli sehingga sudah didapatkan kisaran kerugiannya. Tapi belum bisa kita publikasikan, tapi kisarannya Rp800 juta," kata Kajari.

Kajari menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. "Tapi ini akan menjadi bahan pertimbangan kita nanti pada saat penuntutan karena uang penggantinya sudah dikompensasikan tentu pidananya akan berbeda," katanya.

Atas pengembalian itu, lanjut Kajari, ada pesan yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat bahwa tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi. Akan tetapi, bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Inilah salah satu capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus dan saya bangga sekaligus saya memberikan ucapan selamat kepada tim saya yang berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejari Sanggau telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan PPK kegiatan berinisial ARS.

Penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan. Nilai kerugian negara dari pekerjaan proyek yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2016 tersebut berdasarkan hitungan ahli dari Universitas Tanjungpura Pontianak setidaknya Rp882.791.026 dari nilai proyek Rp5.331.536.000.
(rhs)
Berita Terkait
KPK Diminta Ikut Terlibat...
KPK Diminta Ikut Terlibat Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kalbar
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK OTT Pejabat Negara...
KPK OTT Pejabat Negara di Kalimantan Selatan
Ini 4 Presiden Paling...
Ini 4 Presiden Paling Korup di Dunia
KPK Diharapkan Bisa...
KPK Diharapkan Bisa Mengungkap Dugaan Korupsi Rp240 M di Kalimantan
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
16 menit yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
2 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
2 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved