Tersangka Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp800 Juta
A
A
A
SANGGAU - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Jalan Sei Mawang (Simpang Lape-Empaong) Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat berinisial FL mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp800 juta.
"Kami baru saja menerima penitipan dari tersangka FL senilai Rp800 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau M Idris F Shite didampingi Kasi Pidana Khusus Ulfan Yustian Arif di Sanggau, Senin (13/8/2018) siang.Penyerahan uang sebesar Rp800 juta itu adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka sekaligus upaya tersangka menyadari kesalahannya.
"Ini adalah uang pengganti. Jadi penyidik telah melakukan komunikasi dengan auditor dan juga ahli sehingga sudah didapatkan kisaran kerugiannya. Tapi belum bisa kita publikasikan, tapi kisarannya Rp800 juta," kata Kajari.
Kajari menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. "Tapi ini akan menjadi bahan pertimbangan kita nanti pada saat penuntutan karena uang penggantinya sudah dikompensasikan tentu pidananya akan berbeda," katanya.
Atas pengembalian itu, lanjut Kajari, ada pesan yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat bahwa tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi. Akan tetapi, bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Inilah salah satu capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus dan saya bangga sekaligus saya memberikan ucapan selamat kepada tim saya yang berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejari Sanggau telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan PPK kegiatan berinisial ARS.
Penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan. Nilai kerugian negara dari pekerjaan proyek yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2016 tersebut berdasarkan hitungan ahli dari Universitas Tanjungpura Pontianak setidaknya Rp882.791.026 dari nilai proyek Rp5.331.536.000.
"Kami baru saja menerima penitipan dari tersangka FL senilai Rp800 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau M Idris F Shite didampingi Kasi Pidana Khusus Ulfan Yustian Arif di Sanggau, Senin (13/8/2018) siang.Penyerahan uang sebesar Rp800 juta itu adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka sekaligus upaya tersangka menyadari kesalahannya.
"Ini adalah uang pengganti. Jadi penyidik telah melakukan komunikasi dengan auditor dan juga ahli sehingga sudah didapatkan kisaran kerugiannya. Tapi belum bisa kita publikasikan, tapi kisarannya Rp800 juta," kata Kajari.
Kajari menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. "Tapi ini akan menjadi bahan pertimbangan kita nanti pada saat penuntutan karena uang penggantinya sudah dikompensasikan tentu pidananya akan berbeda," katanya.
Atas pengembalian itu, lanjut Kajari, ada pesan yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat bahwa tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi. Akan tetapi, bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Inilah salah satu capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus dan saya bangga sekaligus saya memberikan ucapan selamat kepada tim saya yang berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejari Sanggau telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan PPK kegiatan berinisial ARS.
Penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan. Nilai kerugian negara dari pekerjaan proyek yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2016 tersebut berdasarkan hitungan ahli dari Universitas Tanjungpura Pontianak setidaknya Rp882.791.026 dari nilai proyek Rp5.331.536.000.
(rhs)