23 Bakal Caleg di Salatiga Dicoret Karena Tidak Memenuhi Syarat
Senin, 13 Agustus 2018 - 15:51 WIB
23 Bakal Caleg di Salatiga Dicoret Karena Tidak Memenuhi Syarat
A
A
A
SALATIGA - Sebanyak 23 dari 276 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Salatiga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian mereka tidak masuk daftar sementara (DCS) calon legislatif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Djayusman Junus mengatakan, 23 bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut antara lain dari PSI, PBB dan Partai Nasdem.
"Sebenarnya dua orang bacaleg di daerah pemilihan 1 dari PSI memenuhi syarat. Namun karena satu bacaleg perempuannya TMS maka kedua bacaleg lainnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan," kata Djayus kepada SINDOnews di sela-sela penyerahan berita acara penetapan DCS kepada partai politik di Kantor KPU Kota Salatiga, Senin (13/8/2018).
Dia menjelaskan, setelah berita acara penetapan DCS diserahkan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019, KPU akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukkan dan tanggapan masyarakat atas DCS bacaleg bisa disampaikan hingga 21 Agustus 2018.
KPU akan menindaklanjuti semua tanggapan dan masukan masyarakat. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat bakal dilaksanakan pada 22–28 Agustus 2018."Ini kami lakukan agar proses penetapan calon legislatif transparan. Selain itu, agar calon legislatif di Salatiga benar-benar memenuhi syarat dan berkualitas," kata Komisioner KPU Kota Salatiga, Syaemuri Albab.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Djayusman Junus mengatakan, 23 bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut antara lain dari PSI, PBB dan Partai Nasdem.
"Sebenarnya dua orang bacaleg di daerah pemilihan 1 dari PSI memenuhi syarat. Namun karena satu bacaleg perempuannya TMS maka kedua bacaleg lainnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan," kata Djayus kepada SINDOnews di sela-sela penyerahan berita acara penetapan DCS kepada partai politik di Kantor KPU Kota Salatiga, Senin (13/8/2018).
Dia menjelaskan, setelah berita acara penetapan DCS diserahkan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019, KPU akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukkan dan tanggapan masyarakat atas DCS bacaleg bisa disampaikan hingga 21 Agustus 2018.
KPU akan menindaklanjuti semua tanggapan dan masukan masyarakat. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat bakal dilaksanakan pada 22–28 Agustus 2018."Ini kami lakukan agar proses penetapan calon legislatif transparan. Selain itu, agar calon legislatif di Salatiga benar-benar memenuhi syarat dan berkualitas," kata Komisioner KPU Kota Salatiga, Syaemuri Albab.
(amm)