Edarkan Obat-obatan Ilegal, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
A
A
A
PURWAKARTA - Diduga tak memiliki izin edar obat-obatan, seorang pemuda berinisial AJN (20), warga Kampung Sempur Nunggal, Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, diringkus polisi, Senin (13/8/2018). Tidak hanya itu, tersangka pun dinilai tak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian.
Pemuda tersebut diringkus di Jalan Raya Bojong Sawit, Kampung Cijolang, Desa Linggasari saat sedang mengedarkan obat-obatan kepada sejumlah warga. Sejumlah anggota kepolisian yang menangkap AJN langsung menggeladahnya hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu toples plastik warna putih berisi 396 butir tablet warna kuning diduga obat-obatan jenis hexymer/trihexyphenidil.
Selain itu, ditemukan pula satu bungkus kecil plastik klip bening berisi lima butir tablet warna dari jenis obat yang sama, satu ponsel hitam lengkap dengan simcardnya. "Selanjutnya AJN berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo.
Dia menegaskan, tersangka dapat dijerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
Pemuda tersebut diringkus di Jalan Raya Bojong Sawit, Kampung Cijolang, Desa Linggasari saat sedang mengedarkan obat-obatan kepada sejumlah warga. Sejumlah anggota kepolisian yang menangkap AJN langsung menggeladahnya hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu toples plastik warna putih berisi 396 butir tablet warna kuning diduga obat-obatan jenis hexymer/trihexyphenidil.
Selain itu, ditemukan pula satu bungkus kecil plastik klip bening berisi lima butir tablet warna dari jenis obat yang sama, satu ponsel hitam lengkap dengan simcardnya. "Selanjutnya AJN berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo.
Dia menegaskan, tersangka dapat dijerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
(wib)