Gugatan Nomor 2 Ditolak MK, Rahmat-Tri Terpilih Pimpin Kota Bekasi

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 16:30 WIB
Gugatan Nomor 2 Ditolak...
Gugatan Nomor 2 Ditolak MK, Rahmat-Tri Terpilih Pimpin Kota Bekasi
A A A
BEKASI - KPU Kota Bekasi akhirnya menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Bekasi 2018, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor 2 Nur Supriyanto-Adhi Firdaus.

Rapat pleno terbuka ini digelar di Hotel Santika Hypermall Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (11/8/2018) pukul 10.30 wib, dan dihadiri langsung oleh paslon terpilih yakni, Rahmat Effendi-Tri Adhianto. Hadir juga, Nur Supriyanto calonWali Kota yang kalah oleh pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto.

Selain mereka, para ketua dan pengurus partai koalisi paslon terpilih pun ikut hadir di antaranya, dari PPP, Demokrat, PAN, Hanura, PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, Golkar, beserta perwakilan dari Pemkot dan Muspida Kota Bekasi, serta sejumlah pihak penyelenggara Pilkada serentak 2018.

“Penetapan paslon terpilih ini oleh KPU digelar setelah menerima hasil putusan MK yang tidak dapat menerima permohonan gugatan paslon nomor 2, berdasarkan Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi yang diikuti oleh sembilan hakim,” kata Komisioner KPU Nurul Sumarheni, Sabtu (11/8/2018).

Menurutnya, paslon nomor 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto ditetapkan sebagai paslon pemenang dengan perolehan suara terbanyak yakni, sebesar 697.634 suara. Sementara, Nur Supriyanto-Adhi Firdaus hanya memperoleh 335.900 suara.

“Selisih perolehan suara ini juga yang menjadi keputusan MK, untuk tidak menerima gugatan paslon 2. Sebab syarat permohonan dapat diterima sesuai UU, jika selisih perolehan suaranya berbanding 1 persen,” ujar Nurul.

Nurul melanjutkan, keputusan KPU dalam menetapkan paslon pemenang di Pilwalkot Bekasi 2018 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, paslon petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto pun sudah dipastikan menjadi pemimpin Kota Bekasi lima tahun kedepan.

“Hasil keputusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, paslon terpilih tinggal menunggu jadwal dari pelantikan saja, pada 20 September 2018 mendatang, untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023,” ucap Nurul.
(whb)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Dorongan Gani Muhamad...
Dorongan Gani Muhamad Jadi Bacalon Wali Kota Bekasi Menguat
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
6 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
8 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
9 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
11 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
11 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved