Taati Mendagri, Pemprov Maluku Usulkan Pengisian Jabatan

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 00:01 WIB
Taati Mendagri, Pemprov...
Taati Mendagri, Pemprov Maluku Usulkan Pengisian Jabatan
A A A
AMBON - Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku taati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan mengusulkan pengisian jabatan administrator dan pengawas pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan cabang dinas. Hal ini dikatakan Kabag Humas Setda Maluku, Bobby Kin Palapia di Ambon, Mauluku, Jumat (10/8/2018).

“Sesuai Surat Mendagri nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan UPTD, pada angka 3 huruf b ditegaskan bahwa pelantikan pejabat UPTD dan cabang dinas dimaksud dilaksanakan paling lambat pada awal Januari 2018,” kata Bobby Kin Palapia dalam siaran persnya, Jumat (10/8/2018).

Merujuk peraturan dan surat Mendagri tersebut, terang Palapia, Pemprov Provinsi Maluku telah mentaatinya dengan mengusulkan Pengisian Jabatan Administrator dan Pengawas pada UPTD dan Cabang Dinas melalui surat Plt Gubernur Maluku Nomor 824/1021 tanggal 2 April 2018.

“Namun usulan tersebut tidak dapat disetujui oleh Mendagri dengan alasan kewenangan Plt gubernur terbatas sehingga surat tersebut tidak dapat disetujui oleh Mendagri sampai tahapan Pilkada Serentak 2018 selesai,” jelas mantan Kasipenkum Kejati Maluku itu.

Lanjut Palapia, setelah masa cuti kampanye gubernur definitif Maluku, Said Assagaff berakhir, Pemprov Maluku kembali mengusulkan dengan surat Gubernur Maluku nomor 800/1950 tanggal 10 Juli 2018. Sayangnya, balasan surat Mendagri Nomor 800/6055/OTDA tanggal 27 Juli 2018 yang isinya, pengisian dan pelantikan ditunda sampai dengan dilantiknya Gubernur Maluku Terpilih.

“Atas dasar tersebut, kami menilai penundaan dimaksud bertolak belakang dengan surat Mendagri Nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan UPTD,” jelasnya.

Palapia memaparkan, akibat dari penundaan pelantikan pejabat itu berdampak kepada pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di Maluku. “Dampaknya menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di Maluku. Dengan demikian, maka Pemprov Maluku tidak bertanggungjawab apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” tegas Palapia.

Maluku yang merupakan provinsi kepulauan dengan luas laut lebih dari 93 persen, harus ditangani secara khusus. Contohnya, di sektor perikanan, banyak kewenangan Pemprov yang dialihkan ke Pempus. Demikian juga banyak kewenangan Pemkab yang dialihkan ke Pemprov. Kondisi provinsi yang demikian, maka kebutuhan akan pembentukan cabang dinas di 12 gugus pulau sangat dibutuhkan.

“Tujuannya hanya satu, bagaimana masyarakat dapat mengakses pelayanan publik tanpa harus ke ibu kota provinsi. Pembentukan cabang dinas di 12 gugus pulau adalah kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak harus mengeluarkan biaya besar dan waktu yang lama guna pengurusan berbagai hal yang kewenangannya telah ditarik ke provinsi,” jelasnya.

Karena itu, kata Palapia, Pemprov Maluku mengharapkan ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menaati pelaksanaan Permendagri serta surat Mendagri dimaksud. Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, Palapia mengharapkan agar pengisian dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Cabang Dinas dan UPTD tidak ditunda.
(rhs)
Berita Terkait
Penampakan Pasar Langgur...
Penampakan Pasar Langgur Maluku Tenggara Dipenuhi Sampah dan Bau Amis
Maluku Tabaos, Aspirasi...
Maluku Tabaos, Aspirasi untuk Akselerasi Pembangunan Maluku
Berikut Bahasa Daerah...
Berikut Bahasa Daerah Di Indonesia yang Sudah Punah
Gustu P2 Covid-19 Maluku...
Gustu P2 Covid-19 Maluku Utara Kembali Terima 4.400 APD dari Gustu Nasional
Gubernur KH. Abdul Gani...
Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, Lc Bersilaturahmi Bersama BNN
Gugas Malut Terima APD...
Gugas Malut Terima APD dari Taiwan Business Club Bali
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
27 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
53 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved