Pemkab Kobar Segera Bangun Lokasi Pemusnahan Limbah B3
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Sampai saat ini, lokasi pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) belum banyak di Kalimantan Tengah (Kalteng). Oleh karena itu bisa menjadi investasi yang bagus di masa mendatang di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
"Saat ini izinnya masih berproses. Akan segera dibangun di Kobar. Lokasinya di TPA (tempat pembuangan akhir) yang jauh dari permukiman masyarakat. Aman dan tertutup, dan itu nanti bisa menjadi investasi jangka panjang, karena di Kalteng belum ada," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun DLH Kobar, Robiannor, Jumat (10/8/2018).
Robi mengatakan, selama ini limbah B3 infeksius dari rumah sakit dan puskesmas yang merupakan sumber penyakit dimusnahkan di luar daerah, menggunakan jasa pihak ketiga.
Robi menjelaskan, metode tempat pembuangan sementara (TPS) limbah B3, di dalamnya merupakan bangunan permanen dan ada ruang bersekat untuk memisahkan limbah B3. "Limbah bisa dipisahkan, misalnya bekas kemasan herbisida, aki, lampu, dan oli, dipisahkan sesuai kategorinya,” katanya.
Dia melanjutkan, untuk angkutan pemusnahan, bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin angkutan dan pemusnahan B3. Alurnya, perusahaan memiliki TPS limbah B3 yang berizin, kemudian dikumpulkan dalam gudang TPS limbah B3. Selanjutnya, dari gudang TPS, limbah B3 diangkut dan dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang berizin.
"Semua perusahaan perkebunan di Kobar memiliki izin TPS limbah B3, karena terkait aturan Kementerian LHK. Mereka wajib memiliki TPS limbah B3 dan juga terkait ISPO, serta proper perusahaan," pungkasnya.
"Saat ini izinnya masih berproses. Akan segera dibangun di Kobar. Lokasinya di TPA (tempat pembuangan akhir) yang jauh dari permukiman masyarakat. Aman dan tertutup, dan itu nanti bisa menjadi investasi jangka panjang, karena di Kalteng belum ada," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun DLH Kobar, Robiannor, Jumat (10/8/2018).
Robi mengatakan, selama ini limbah B3 infeksius dari rumah sakit dan puskesmas yang merupakan sumber penyakit dimusnahkan di luar daerah, menggunakan jasa pihak ketiga.
Robi menjelaskan, metode tempat pembuangan sementara (TPS) limbah B3, di dalamnya merupakan bangunan permanen dan ada ruang bersekat untuk memisahkan limbah B3. "Limbah bisa dipisahkan, misalnya bekas kemasan herbisida, aki, lampu, dan oli, dipisahkan sesuai kategorinya,” katanya.
Dia melanjutkan, untuk angkutan pemusnahan, bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin angkutan dan pemusnahan B3. Alurnya, perusahaan memiliki TPS limbah B3 yang berizin, kemudian dikumpulkan dalam gudang TPS limbah B3. Selanjutnya, dari gudang TPS, limbah B3 diangkut dan dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang berizin.
"Semua perusahaan perkebunan di Kobar memiliki izin TPS limbah B3, karena terkait aturan Kementerian LHK. Mereka wajib memiliki TPS limbah B3 dan juga terkait ISPO, serta proper perusahaan," pungkasnya.
(wib)