Kejari Surabaya Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana LPDB

Kamis, 09 Agustus 2018 - 21:22 WIB
Kejari Surabaya Kembali...
Kejari Surabaya Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana LPDB
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan dua pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya.

Keduanya, adalah Johanes, warga Darmo Permai (bendahara) dan Pawitro Tjoedoko warga Driyorejo Gresik (sekretaris). Keduanya ditahan karena diduga menyalahgunakan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp543 juta.

Sebelum penahanan Johanes dan Tjoedoko, penyidik Pidsus Kejari sudah menahan pentolan KSU Mitra Lestari. Keduanya yakni Kun Hidayat Imam (ketua) dan Sutikno Tjoedoko, manager KSU pada 28 Juni 2018 lalu.

Mereka ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (8/8) malam. “Kedua tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan. Mereka kami tahan untuk memudahkan penyidikan dan agar melarikan diri,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (9/8/2018).

Penetapan Johanes dan Pawitro adalah hasil pengembangan penyidikan kasus ini. Dari pengembangan itu, penyidik menemukan dua nama lagi yang bertanggungjawab atas kasus ini. Setelah cukup bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Jadi total tersangka dalam kasus ini ada empat orang.

Para tersangka kami jerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. “Hasil penyidikan, para pengurus koperasi ini tidak mampu mengembalikan dana yang mereka pinjam dari negara (LPDB-KUMKM),” tandas Dedi.

Dugaan korupsi ini terjadi pada 10 Desember 2012. Saat itu KSU Mitra Lestari memohon kepada LPDB-KUMKM untuk mendapatkan pinjaman dana bergulir sebesar Rp1,5 miliar. Pengajuan ini ditandatangani oleh tersangka Kun Hidayat Imam selaku ketua koperasi. Setelah proses verifikasi, LPDB-KUMKM menyetujui dan memberikan pinjaman sebesar Rp1 miliar. Dana pinjaman tersebut tujuannya disalurkan kepada 24 orang anggota.

Pada 26 Maret 2013 pinjaman dana itu dicairkan ke rekening KSU Mitra Lestari di BCA KCP Tandes oleh tersangka Johanes. Kemudian pinjaman dana bergulir tersebut diserahkan pada Sutikno Tjoedoko untuk disalurkan. Sayangnya, dana pinjaman tersebut tidak disalurkan pada 24 orang anggota, melainkan hanya lima orang nasabah saja.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3042 seconds (0.1#10.140)