Peremas Payudara Karyawati di Depok Divonis 1 Tahun

Kamis, 09 Agustus 2018 - 21:12 WIB
Peremas Payudara Karyawati...
Peremas Payudara Karyawati di Depok Divonis 1 Tahun
A A A
DEPOK - Pelaku peremas payudara dengan korban seorang karyawati akhirnya divonis satu tahun. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap Ilham Sinna Tanjung.

Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarak mengatakan, Ilham terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran susila di muka umum.

"Terdakwa Ilham Sina Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Sina Tanjung dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya di PN Depok, Kamis (9/8/2018).

Ketua Majelis Hakim menegaskan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri yang menangani kasus tersebut, untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario bernopol B 3720 THU berikut STNK dan kunci kontak serta 1 buah helm half face kepada terdakwa. Dalam persidangan itu, hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2 ribu. Rizki juga sempat menanyakan, keputusan dari tersangka setelah vonis tersebut dibacakan.

"Apakah terdakwa menerima atau akan banding, atau akan pikir-pikir dahulu selama 7 hari?" tanyanya.

Terdakwa pun mengatakan, untuk berpikir terlebih dulu. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum terdakwa. "Intinya saya harus menunggu keputusan dari pihak keluarga terdakwa dan berpikir-pikir dalam waktu 7 hari," tandasnya.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut empat bulan penjara. (Baca juga: Ini Pengakuan Pemeras Dada Wanita di Depok )

Ilham adalah pelaku pelecehan seksual dengan meremas payudara korban berinisial AH pada tanggal 11 Januari 2018 di Jalan Kuningan Datuk, Beji Kota Depok. Tindakan itu terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
(mhd)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Maklumat Pencegahan...
Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual
Aksi Teatrikal Setop...
Aksi Teatrikal Setop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Prihatin Kasus Pelecehan...
Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Marak, Coach Rheo: Pesona Seks Kalahkan Akal Sehat
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved