Bawa Ribuan Pil Tramadol, Warga Indramayu Diringkus di Bekasi
Rabu, 08 Agustus 2018 - 20:10 WIB
Bawa Ribuan Pil Tramadol, Warga Indramayu Diringkus di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Sektor Cikarang Selatan meringkus seorang remaja di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Bangkuang RT08/04, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa 7 Agustus 2018 malam. Rendi (19), diamankan lantaran menjual ribuan pil obat pereda rasa sakit jenis tramadol tanpa resep dokter.
Akibatnya, warga Blok Saraden RT07/04, Desa Sekar Mulya, Kecamatan Gabus, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diamankan tanpa perlawanan.
"Kami menyita barang bukti 427 strip atau 4.270 pil tramadol siap edar," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro di Bekasi, Rabu (8/8/2018).
Menurut Alin, aksi tersangka terbongkar saat penyidik yang sedang patroli mencurigai gelagat Rendi yang sedang duduk di atas sepeda motornya Honda Revo E 5510 PAL di lokasi. Penyidik kemudian mendatangi tersangka karena gelagatnya mencurigakan seperti sedang menunggu orang namun tidak kunjung datang.
Saat didatangi petugas, kata dia, Rendi sempat berusaha melarikan diri dan dia mengelak berbuat aksi kejahatan. Namun penyidik justru menggeledahnya hingga mendapati ribuan pil tramadol yang dibungkus plastik digantungan di sepeda motornya. Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengaku bukan seorang apoteker.
Bahkan, tersangka tidak memiliki izin dalam menjual atau mengedarkan obat tersebut ke masyarakat umum. Oleh petugas, tersangka digelandang penyidik untuk diinterogasi lebih dalam. Sejauh ini, Rendi hanya beraksi sendirian dengan membeli obat tersebut di Jatinegara, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, obat itu untuk dijual tersangka ke daerah Indramayu, Jawa Barat. Dari hasil penjualan itu, Rendi mendapat keuntungan sebesar Rp16.000 per satu trip obat tramadol. Satu strip obat itu, dibeli seharga Rp24.000 namun dijual kembali sebesar Rp40.000.
"Tersangka sudah sering menjual obat tersebut dan saat ditangkap dia sedang istirahat untuk melanjutkan perjalanan menuju Indramayu," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku obat tersebut biasa dijual ke para remaja dan pemuda yang ada di Indramayu dan sekitarnya.
Sejauh ini, kata dia, Rendi mengakui bahwa perbuatannya telah menyalahi aturan. Namun dia nekat menjual obat tersebut karena keuntungan yang diperoleh cukup besar hingga mencapai Rp6,8 jutaan bila obat yang dibelinya ludes diburu pembeli yang mana masih remaja.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi, Mulyana mengatakan, obat tramadol cenderung memiliki efek seperti obat psikotropika untuk penghilang rasa nyeri. Karena itu, masyarakat yang ingin membeli obat ini wajib disertai resep dokter dan berbahaya bila dikomsumsi tanpa resep dokter.
Mulyana juga meragukan para pembeli yang memburu obat itu tidak mencampurkan dengan bahan lain. Kebanyakan kasus, kata dia, jenis obat tramadol dicampur dengan obatan lain sehingga efek obat ini lebih terasa bagi penggunanya. "Petugas harus tegas, karena obat ini sangat berbahaya," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Akibatnya, warga Blok Saraden RT07/04, Desa Sekar Mulya, Kecamatan Gabus, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diamankan tanpa perlawanan.
"Kami menyita barang bukti 427 strip atau 4.270 pil tramadol siap edar," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro di Bekasi, Rabu (8/8/2018).
Menurut Alin, aksi tersangka terbongkar saat penyidik yang sedang patroli mencurigai gelagat Rendi yang sedang duduk di atas sepeda motornya Honda Revo E 5510 PAL di lokasi. Penyidik kemudian mendatangi tersangka karena gelagatnya mencurigakan seperti sedang menunggu orang namun tidak kunjung datang.
Saat didatangi petugas, kata dia, Rendi sempat berusaha melarikan diri dan dia mengelak berbuat aksi kejahatan. Namun penyidik justru menggeledahnya hingga mendapati ribuan pil tramadol yang dibungkus plastik digantungan di sepeda motornya. Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengaku bukan seorang apoteker.
Bahkan, tersangka tidak memiliki izin dalam menjual atau mengedarkan obat tersebut ke masyarakat umum. Oleh petugas, tersangka digelandang penyidik untuk diinterogasi lebih dalam. Sejauh ini, Rendi hanya beraksi sendirian dengan membeli obat tersebut di Jatinegara, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, obat itu untuk dijual tersangka ke daerah Indramayu, Jawa Barat. Dari hasil penjualan itu, Rendi mendapat keuntungan sebesar Rp16.000 per satu trip obat tramadol. Satu strip obat itu, dibeli seharga Rp24.000 namun dijual kembali sebesar Rp40.000.
"Tersangka sudah sering menjual obat tersebut dan saat ditangkap dia sedang istirahat untuk melanjutkan perjalanan menuju Indramayu," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku obat tersebut biasa dijual ke para remaja dan pemuda yang ada di Indramayu dan sekitarnya.
Sejauh ini, kata dia, Rendi mengakui bahwa perbuatannya telah menyalahi aturan. Namun dia nekat menjual obat tersebut karena keuntungan yang diperoleh cukup besar hingga mencapai Rp6,8 jutaan bila obat yang dibelinya ludes diburu pembeli yang mana masih remaja.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi, Mulyana mengatakan, obat tramadol cenderung memiliki efek seperti obat psikotropika untuk penghilang rasa nyeri. Karena itu, masyarakat yang ingin membeli obat ini wajib disertai resep dokter dan berbahaya bila dikomsumsi tanpa resep dokter.
Mulyana juga meragukan para pembeli yang memburu obat itu tidak mencampurkan dengan bahan lain. Kebanyakan kasus, kata dia, jenis obat tramadol dicampur dengan obatan lain sehingga efek obat ini lebih terasa bagi penggunanya. "Petugas harus tegas, karena obat ini sangat berbahaya," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(mhd)