Bayi Dibunuh Ayah Angkat, Kapolda: Hukum Seberat-beratnya

Selasa, 07 Agustus 2018 - 01:58 WIB
Bayi Dibunuh Ayah Angkat, Kapolda: Hukum Seberat-beratnya
Bayi Dibunuh Ayah Angkat, Kapolda: Hukum Seberat-beratnya
A A A
PONTIANAK - Ainun Maya (4), Bayi perempuan ini sungguh malang. Dia dibunuh oleh ayah angkatnya bernama Ibrahim Taufik alias Taufik Abdul Jaul. Lelaki kelahiran Batu Ampar, 1988, membunuh bayi tak berdosa gara-gara hal sepele.

Diketahui, korban tinggal bersama ayah angkat dan ibu kandungnya di Jalan Sungai Durian Laut, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ainun Maya meregang nyawa akibat penganiayaan berat ayah angkatnya. Menghembuskan napas terakhir pada Mingggu 5 Agustus 2018.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar), Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, mengutuk keras aksi bejat seorang ayah angkat bunuh bayi berusia 4 tahun.

"Orang seperti ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diproses hukum dengan sanksi hukuman yang seberat-beratnya. Psikologinya, rencanana nanti kita tes seperti apa," kata Didi Haryono, Senin (6/8/2018).

Berdasarkan kronologi, korban mengalami penganiayaan berat oleh ayah angkatnya pada Kamis (2/8/2018) pukul 10.10 WIB. Pada saat itu, pelaku bangun dari tidur. Lalu kemudian langsung keluar rumah memasukan burung peliharaan.

Pelaku melihat anak angkatnya itu matanya kedap kedip. Kemudian, menyuruh anak angkatnya bangun. Lalu korban duduklah di tempat tidurnya. Sedangkan pelaku bertanya kepada korban,

"Kenapa membohongkan ayah?" Akan tetapi, korban hanya diam. Hal itulah membuat ayah angkatnya kalap mata alias emosi. Pelaku spontan marah langsung mengambil bantal guling yang ada di dekat korban dan memukulkannya kearah wajah sebelah kanan.

Akibat dari pukulan bantal guling tersebut, kepala Ainun membentur ke lantai, tetapi bayi itu
bangun dan duduk lagi dan kembali ayah angkatnya itu memukul ke arah kiri wajah anak angkatnya.

Akibat pukulan kedua kali, kepala Ainun membentur ke lantai, tetapi lagi-lagi Ainun bangun kembali dan duduk lagi di lantai. Pelaku memukulkan bantal guling ke arah kepala belakang korban.

Akibatnya korban terjatuh tersungkur dan kepala bagian depannya mengenai lantai.
Korban kembali bangun dan duduk Iagi dan kemudian pelaku kembali memukulkan bantal guling kearah wajah depan Ainun sehingga jatuh terlentang dan kepala bagian.

Pelaku mendekati Ainun dan mengangkatnya kemudian membantingnya ke lantai dan kemudian Ainun diinjak bagian perut, dada serta mencekik lehernya seraya mengangkat keatas dan kembali di banting ke lantai.

Kembali pelaku membanting korban ke lantai dan kepala membentur kayu, tak lama kemudian istri pelaku bernama Agus Kartina datang, langsung membawa korban yang pingsan RS AURI. Dari RS AURI, korban dirujuk ke RSU St Antonius dan dirawat di kamar ICU untuk mendapatkan perawatan intensif.

Akhirnya korban, menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (5/8/2018) pukul 10.00 WIB. Pada Sabtu (4/8/2018) ayah kandung Ainun Maya membuat laporan polisi ke Polresta Pontianak.

Pelaku diamankan anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Polresta Pontianak menjerat ayah angkat almarhumah Ainun Maya (4) Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Motif penganiayaan berat yang diperbuat pelaku kepada anak angkat yakni karena emosi. Laporan polisi sudah ada dari ‎ayah kandung almarhumah Ainun Maya, yakni Yanto yang membuat LP dengan Nomor: LP/1514/VIII/RES.1.6/2018/Kalbar/Resta Ptk Kota, tanggal 04 Agustus 2018.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5443 seconds (0.1#10.140)