Perih, Kesucian Gadis Belia Direnggut Ayah Tiri

Senin, 06 Agustus 2018 - 20:07 WIB
Perih, Kesucian Gadis Belia Direnggut Ayah Tiri
Perih, Kesucian Gadis Belia Direnggut Ayah Tiri
A A A
TANJUNGPANDAN - Seorang Ayah asal Tanjungpandan, Belitung, tega memperkosa anak tirinya. Anak yang seharusnya dilindungi justru malah direnggut kegadisannya secara paksa demi melampiaskan nafsu birahinya.

Pelaku berinisial JS (30), memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial M (15) di Hutan Jalan Pilang dekat Jembatan Pilang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Babel.

Kasus pemerkosaan tersebut kemudian dilaporkan NV (35) Ibu kandung korban pada Minggu 5 Agustus 2018 di Polsek Tanjungpandan sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/B-18/VIII/2018/Resbabel/Sektor Tanjungpandan tanggal 5 Agustus 2018.

Usai menerima laporan, petugas Polsek Tanjungpandan langsung bergegas mengamankan si pelaku JS dan mengantar korban M ke RSU Tanjungpandan guna dilakukan visum.

Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan kronologis kejadian berawal hari Minggu 5 Agustus sekira pukul 07.00 WIB pelapor sedang di rumah bersama anaknya yakni si korban. Tiba-tiba datang JS suami dari si pelapor yang merupakan ayah tiri korban dengan membawa ikan.

"Namun, karena ikan yang dibawa tidak mencukupi, JS kembali ke pelabuhan dan mengajak korban (M). Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban ke Hutan Jalan Pilang dekat Jembatan Pilang dan langsung memperkosanya," ujarnya kepada awak media di Tanjungpinang Belitung, Senin (6/8/2018).

Setelah memperkosa, kata Yudhis pelaku JS mengajak korban menuju Polsek Tanjungpandan, dan setibanya di Mako Polsek Tanjungpandan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah memperkosa anak tirinya.

"Mendengar pengakuan tersebut, maka petugas Polsek langsung mengamankan si pelaku dan membawa korban ke RSUD Kabupaten Belitung untuk dilakukan visum. Hasil visum tersebut terbukti korban baru saja di perkosa JS yang tak lain ayah tirinya," ungkapnya.

Alhasil lanjut Kapolres dari kejadian tersebut Ibu korban NV (35) melaporkan pemerkosaan ke Polsek Tanjungpandan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku JS kita tahan di Rutan Polsek Tanjungpandan dengan sangkaan melanggar Pasal 76 dan 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara," terang Yudhis.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6317 seconds (0.1#10.140)