Lagi, Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Malaysia
A
A
A
NUNUKAN - Petugas Bea Cukai Nunukan bekerja sama dengan Polres Nunukan kembali mengagalkan upaya penyelundupan Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 2,157 gram pada Rabu 1 Agustus 2018.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan M Solafudin Mengungkapkan, sebelumnya kepolisian telah mendapat informasi akan ada pengiriman Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) dari Tawau Malaysia ke Indonesia dengan rute Tawau-Sebatik/Sungai Nyamuk-Nunukan-Pare-Pare. Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan operasi bersama antara petugas Bea Cukai Nunukan dan Satres Narkoba, Polres Nunukan.
“Ketika dilakukan pengamatan di lapangan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang. Setelah diikuti, penumpang tersebut diketahui menempuh rute Tawau (Malaysia)-Sungai Nyamuk-Bambangan-Aji Putri-Nunukan. Pada pukul 20.00 Wita, petugas menangkap penumpang yang diketahui berinisial HS dan telah masuk ke kapal KM Thalia jurusan Nunukan - Pare-Pare,” ujarnya saat konferensi pers 4 Agustus 2018.
Berdasarkan keterangan HS dan hasil pengembangan lebih lanjut terdapat tersangka lain yang berinisial SW dan DM dan pada akhirnya juga mengarah ke kediaman AB dan NH. Dari tangan mereka diamankan 21 bungkus paket NPP jenis sabu-sabu dengan berat 2,157 gram.
Pembawaan NPP tersebut melanggar Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Karena semakin maraknya menyelundupan NPP jenis Methamphetamine (sabu-sabu) melalui Kabupaten Nunukan ini, kami akan memperketat pejagaan di pos-pos Bea Cukai dan akan mengusulkan penambahan pegawai baru. Dengan adanya kerja sama dengan Kepolisian, TNI dan dari berbagai komponen tersebut diharapkan dapat membendung masuknya NPP ke Indonesia khususnya Kabupaten Nunukan,” tegasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan M Solafudin Mengungkapkan, sebelumnya kepolisian telah mendapat informasi akan ada pengiriman Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) dari Tawau Malaysia ke Indonesia dengan rute Tawau-Sebatik/Sungai Nyamuk-Nunukan-Pare-Pare. Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan operasi bersama antara petugas Bea Cukai Nunukan dan Satres Narkoba, Polres Nunukan.
“Ketika dilakukan pengamatan di lapangan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang. Setelah diikuti, penumpang tersebut diketahui menempuh rute Tawau (Malaysia)-Sungai Nyamuk-Bambangan-Aji Putri-Nunukan. Pada pukul 20.00 Wita, petugas menangkap penumpang yang diketahui berinisial HS dan telah masuk ke kapal KM Thalia jurusan Nunukan - Pare-Pare,” ujarnya saat konferensi pers 4 Agustus 2018.
Berdasarkan keterangan HS dan hasil pengembangan lebih lanjut terdapat tersangka lain yang berinisial SW dan DM dan pada akhirnya juga mengarah ke kediaman AB dan NH. Dari tangan mereka diamankan 21 bungkus paket NPP jenis sabu-sabu dengan berat 2,157 gram.
Pembawaan NPP tersebut melanggar Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Karena semakin maraknya menyelundupan NPP jenis Methamphetamine (sabu-sabu) melalui Kabupaten Nunukan ini, kami akan memperketat pejagaan di pos-pos Bea Cukai dan akan mengusulkan penambahan pegawai baru. Dengan adanya kerja sama dengan Kepolisian, TNI dan dari berbagai komponen tersebut diharapkan dapat membendung masuknya NPP ke Indonesia khususnya Kabupaten Nunukan,” tegasnya.
(wib)