Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Polres Jakbar Sita 30,3 Kg Sabu

Senin, 06 Agustus 2018 - 13:25 WIB
Bongkar Sindikat Peredaran...
Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Polres Jakbar Sita 30,3 Kg Sabu
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat membongkar peredaran narkoba yang awalnya diedarkan dari kelompok jambret tenda oranye. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 30,3 kilogram sabu dan uang tunai Rp2,3 miliar.

“Narkoba yang kami amankan ada kaitannya dengan kelompok jambret Tenda Oranye. Sebab, peredaran narkoba ini sampai kesana,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/8/2018) pagi.

Dari pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni, FJ, kurir narkoba, TH, kurir sekaligus perantara, RZ, kurir sekaligus penjaga gudang, dan MDL, pengendali transaksi dan keuangan.

Pengungkapan 30,3 kg sabu bukan tanpa upaya. Polisi sendiri, kata Hengki, menyelidiki selama dua minggu, pencarian dan analisis awal dilakukan melalui tes urine penjambret yang diamankan. Dari urine positif itu polisi menyisir jaringan narkoba.

Informasi dari pelaku tenda oranye ini kemudian ditelusuri oleh pihaknya. 500 gram sabu berhasil diamankan di kawasan salah satu hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 19 Agustus 2018 lalu. Setelah itu polisi kemudian menyidik kembali dan mengungkapkan 767 gram, sebelum akhirnya total 30,3 kg terungkap dari jaringan ini.

Dalam ungkap kasus ini, selain menyita uang tunai sebanyak Rp2,3 miliar dari hasil penjualan narkoba. Pihaknya mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk mobilitas peredaran, satu unit sepeda motor, hingga ratusan buku rekening. “Total aset dan narkotika ini nilainya sekitar Rp48 miliar,” ucapnya.

Hengki sendiri mengakui temuan ini tak membuat dirinya puas. Kini pencarian dan penyegelan asset masih dilakukan pihaknya, jejak jual beli narkoba masih ditelusuri, hingga ke rekening yang menjadi transaksi narkoba.

“Semuanya akan kami kembangkan lebih jauh. Butuh proses, nanti ketika ada temuan baru, kami pasti informasikan,” tutur Hengki.

Karena itu, empat pelaku yang diamankan ini dijerat pasal 137 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(ysw)
Berita Terkait
Jadi Pengedar Sabu,...
Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Polres Wonosobo Ditangkap
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 200 Kg Sabu di Petamburan
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Kasus Peredaran 25 Kg...
Kasus Peredaran 25 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Pengedar Sabu Lintas...
Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
53 menit yang lalu
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
3 jam yang lalu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
10 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
10 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
10 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
11 jam yang lalu
Infografis
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved