Tiga Pengedar Sabu di Babel Ditagkap Polisi

Senin, 06 Agustus 2018 - 09:02 WIB
Tiga Pengedar Sabu di Babel Ditagkap Polisi
Tiga Pengedar Sabu di Babel Ditagkap Polisi
A A A
PANGKAL PINANG - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial HS (37), K (34) dan HY (31). Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda di Kota Pangkalpinang, Babel.

HS selaku buruh harian lepas ditangkap di Jl Kerisi RT 04 RW 04 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit HP Samsung warna putih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Suhirman mengatakan bahwa HS berperan sebagai pemilik dan penjual narkoba jenis sabu tanpa izin. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah itu lanjutnya usai dilakukan pengembangan, Tim Operasional Ditresnarkoba Polda Babel menangkap lagi dua pelaku sekaligus yakni K (34) dan HY (31) di Jl Air Mawar RT 001 RW 001 Kel Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

"Dari kedua pelaku ini, telah disita barang bukti satu paket kecil narkotika sabu, dua paket kecil sabu, satu buah plastik strip, satu buah kotak rokok surya, satu unit handphone Oppo warna putih gold, satu unit HP Nokia warna biru putih dan satu unit HP Samsung warna putih," ujarnya saat dikonfirmasi di Pangkalpinang, kemarin (5/8/2018).

Suhirman menyampaikan bahwa ketiga pelaku ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan bunyi Pasal 114 Ayat (1), lanjutnya yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3823 seconds (0.1#10.140)