Tiga Pengedar Sabu di Babel Ditagkap Polisi

Senin, 06 Agustus 2018 - 09:02 WIB
Tiga Pengedar Sabu di...
Tiga Pengedar Sabu di Babel Ditagkap Polisi
A A A
PANGKAL PINANG - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial HS (37), K (34) dan HY (31). Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda di Kota Pangkalpinang, Babel.

HS selaku buruh harian lepas ditangkap di Jl Kerisi RT 04 RW 04 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit HP Samsung warna putih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Suhirman mengatakan bahwa HS berperan sebagai pemilik dan penjual narkoba jenis sabu tanpa izin. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah itu lanjutnya usai dilakukan pengembangan, Tim Operasional Ditresnarkoba Polda Babel menangkap lagi dua pelaku sekaligus yakni K (34) dan HY (31) di Jl Air Mawar RT 001 RW 001 Kel Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

"Dari kedua pelaku ini, telah disita barang bukti satu paket kecil narkotika sabu, dua paket kecil sabu, satu buah plastik strip, satu buah kotak rokok surya, satu unit handphone Oppo warna putih gold, satu unit HP Nokia warna biru putih dan satu unit HP Samsung warna putih," ujarnya saat dikonfirmasi di Pangkalpinang, kemarin (5/8/2018).

Suhirman menyampaikan bahwa ketiga pelaku ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan bunyi Pasal 114 Ayat (1), lanjutnya yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(rhs)
Berita Terkait
Nyambi Jadi Pengedar...
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Buruh Harian Ditangkap Polisi
Ikut Suami Jual Sabu,...
Ikut Suami Jual Sabu, IRT di Bangka Selatan ditangkap Polisi
Tiga Bandar Sabu di...
Tiga Bandar Sabu di Bangka Tengah Diringkus Polisi
Tangkap 3 Pemuda, Polres...
Tangkap 3 Pemuda, Polres Bangka Selatan Temukan 36 Paket Sabu Siap Edar
Hendak Edarkan 1,7 Kg...
Hendak Edarkan 1,7 Kg Sabu saat Tahun Baru, 2 Pemuda Ditangkap BNNP Babel
Rumah 2 Pengedar Narkoba...
Rumah 2 Pengedar Narkoba di Toboali, Polisi Temukan 16 Paket Sabu
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
12 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved