Buron Selama 2 Tahun, Terdakwa Kasus Mafia BBM Rp1,3 Triliun Ditangkap
A
A
A
PEKANBARU - Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menangkap buronan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deki Bermana. Pria berusia 40 tahun ini buron selama dua tahun karena terlibat kasus mafia minyak.
Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan, tersangka Deni ditangkap di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali. "Terdakwa ditangkap di Kapal MV Kelapa Surya Benoa Bali," ucap Odit Minggu (5/8/2018).
Dia menjelaskan, Deki ditangkap pada Sabtu 4 Agustus 2018 pukul 9.00 WIB. Setelah itu terdakwa langsung dibawa ke Pekanbaru. Terdakwa sampai di Kantor Kejari Pekanbaru pukul 23.00 WIB. "Setelah itu terdakwa langsung kita jebloskan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru," imbuh Odit.
Dalam kasus TPPU BBM Rp1,3 triliun, Deki yang merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kesuma divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Agustus 2015. Setelah putusan itu, Deki pun bebas.
Kejaksaan lansung melakukan kasasi. Mahkamah Agung menyatakan bersalah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Deki.Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016. "Deki kita buru sejak tahun 2016 dan sekarang sudah tertangkap," ucapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) kepada pihak kepolisian. Seorang PNS di Batam, Kepri memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,3 triliun. Setelah diselidiki polisi, akhirnya menangkap PNS bernama Niwen.
Hasil penulurusuran ternyata uang itu berasal dari abang kandung Niwen Ahmad Mahbub alias Abob. Polisi pun bergerak menangkap Abob. Ternyata uang tersebut berasal dari mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di perairan laut Provinsi Kepri dan Riau. Dalam kasus mafia minyak melibatkan banyak pihak termasuk Deki.
Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan, tersangka Deni ditangkap di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali. "Terdakwa ditangkap di Kapal MV Kelapa Surya Benoa Bali," ucap Odit Minggu (5/8/2018).
Dia menjelaskan, Deki ditangkap pada Sabtu 4 Agustus 2018 pukul 9.00 WIB. Setelah itu terdakwa langsung dibawa ke Pekanbaru. Terdakwa sampai di Kantor Kejari Pekanbaru pukul 23.00 WIB. "Setelah itu terdakwa langsung kita jebloskan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru," imbuh Odit.
Dalam kasus TPPU BBM Rp1,3 triliun, Deki yang merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kesuma divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Agustus 2015. Setelah putusan itu, Deki pun bebas.
Kejaksaan lansung melakukan kasasi. Mahkamah Agung menyatakan bersalah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Deki.Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016. "Deki kita buru sejak tahun 2016 dan sekarang sudah tertangkap," ucapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) kepada pihak kepolisian. Seorang PNS di Batam, Kepri memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,3 triliun. Setelah diselidiki polisi, akhirnya menangkap PNS bernama Niwen.
Hasil penulurusuran ternyata uang itu berasal dari abang kandung Niwen Ahmad Mahbub alias Abob. Polisi pun bergerak menangkap Abob. Ternyata uang tersebut berasal dari mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di perairan laut Provinsi Kepri dan Riau. Dalam kasus mafia minyak melibatkan banyak pihak termasuk Deki.
(wib)