Jumlah Pekerja Asing di Jateng Meningkat, Pekerja China Paling Banyak
A
A
A
SEMARANG - Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Jawa Tengah mengalami lonjakan yang cukup tajam. Dari 2.119 TKA pada 2017, sampai semester I tahun 2018 ini sudah terdapat 14.148 orang.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyatakan tenaga kerja asing tersebut telah memiliki dokumen lengkap. Keberadaan mereka lebih banyak dimanfaatkan untuk bertukar ilmu dengan tenaga kerja lokal.
Meski begitu, Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang mengatakan, pihaknya akan memeriksa dokumennya, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ya bisa saja ini investasi di Jateng cukup banyak. Perusahaan Asing biasanya membawa tenaga ahlinya. Di satu sisi bagus. Banyak investasi masuk, namun kami berharap nantinya ada alih teknologi ke tenaga kerja kita.
Dalam aturanya setiap TKA harus ada yang mendampingi dari tenaga kerja lokal,” kata Wika di Semarang, Jumat (3/8/2018).Dia mengungkapkan, berdasar data yang didapatkan secara online dan izin awal dari Kementrian Tenaga Kerja, jumlah TKA terbanyak berasal dari China, yakni 4.219 orang. Kemudian Jepang 1.744 orang dan dari Korea Selatan sebanyak 1.598 orang.
Pihaknya berharap agar perusahaan atau pabrik yang memperkejakan tenaga asing harus jujur melaporkan ke pemerintah.Karena menurutnya, saat mengurus izin TKA tidaklah sulit. Izin pertama di Kemenaker dan perpanjangan cukup di daerah dengan bukti pembayaran pajak setahun USD1.200.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyatakan tenaga kerja asing tersebut telah memiliki dokumen lengkap. Keberadaan mereka lebih banyak dimanfaatkan untuk bertukar ilmu dengan tenaga kerja lokal.
Meski begitu, Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang mengatakan, pihaknya akan memeriksa dokumennya, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ya bisa saja ini investasi di Jateng cukup banyak. Perusahaan Asing biasanya membawa tenaga ahlinya. Di satu sisi bagus. Banyak investasi masuk, namun kami berharap nantinya ada alih teknologi ke tenaga kerja kita.
Dalam aturanya setiap TKA harus ada yang mendampingi dari tenaga kerja lokal,” kata Wika di Semarang, Jumat (3/8/2018).Dia mengungkapkan, berdasar data yang didapatkan secara online dan izin awal dari Kementrian Tenaga Kerja, jumlah TKA terbanyak berasal dari China, yakni 4.219 orang. Kemudian Jepang 1.744 orang dan dari Korea Selatan sebanyak 1.598 orang.
Pihaknya berharap agar perusahaan atau pabrik yang memperkejakan tenaga asing harus jujur melaporkan ke pemerintah.Karena menurutnya, saat mengurus izin TKA tidaklah sulit. Izin pertama di Kemenaker dan perpanjangan cukup di daerah dengan bukti pembayaran pajak setahun USD1.200.
(wib)