Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundukan Sabu di Nunukan
A
A
A
NUNUKAN - Berbatasan langsung dengan daerah Tawau, Malaysia, wilayah Nunukan merupakan daerah dengan kerawanan tinggi pemasukan ilegal narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Sinergi semua instansi untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang dan membahayakan, berkomitmen untuk membantu Indonesia terbebas dari jeratan narkotika.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembentukkan task force atau gugus tugas, terutama antara unsur Bea Cukai, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi peredaran gelap narkotika. Sinergi tersebut kembali membuahkan hasil, ketika operasi gabungan yang digelar sejak awal Juli 2018 berujung pada digagalkannya dua penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 27-28 Juli 2018 di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan.
Kapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol Indrajit menjelaskan, pengungkapan dua penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan kasus narkotika yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Polres Nunukan pada awal Juli 2018.
"Atas pengembangan tersebut, petugas Bea Cukai Nunuka dan Polres Nunukan bersama Polda Kalimantan Utara terus melakukan pengawasan penumpang yang melalui pelabuhan Tunontaka. Pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 WITA petugas mencurigai sebuah tas koper yang dibawa seorang penumpang kapal Mid East dari Tawau, Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan petugas gabungan serta dibantu oleh unit K-9 Sabhara Polres Nunukan ditangkap seorang tersangka laki-laki berinisal JUM (21) yang berasal dari daerah Sulawesi Barat dengan barang bukti berupa 100 gram sabu," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2018).
Selanjutnya, pada tanggal 28 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 WITA petugas joint operation Bea Cukai dan Kepolisian kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 9 kg sabu yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Pelabuhan Bambangan berinisial AR (27) yang merupakan pekerjaan buruh bangunan di Tawau, Malaysia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis data intelijen yang dimiliki Bea Cukai dan informasi intelijen yang diperoleh dari instansi terkait (Polri, BNN, dan instansi lainnya) serta pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai di pelabuhan Tunontaka berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut.
"Modus yang digunakan adalah menggunakan kurir seorang WNI berprofesi sebagai buruh bangunan di Tawau yang akan pulang kampung di Sulawesi dan sabu tersebut, yang terdiri dari 9 kemasan plastik disembunyikan di antara barang bawaannya (perkakas bangunan). Pada saat pemindaian barang dengan x-ray machine didapati hasil pemindaian yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan barang bersama antara petugas Bea dan Cukai Nunukan dengan Polres Nunukan. Hasil pemeriksaan tersebut, didapati sabu dengan berat kurang lebih 9.126 gram. Selanjutnya dilakukan controlled delivery oleh Petugas Polres Nunukan," terang Agus.
Pengembangan kasus di wilayah Sulawesi tersebut berhasil mengamankan 5 orang anggota jaringan dengan inisial JMS (45), SUP (39), ZA (39), WHB (43), AR (35) dan seorang pengendali jaringan dengan inisial DWS yang berada di Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara. Sehingga atas penyelundupan 9 kg sabu tersebut telah diamankan sejumlah 7 orang dan dilakukan proses penyidikan oleh Polres Nunukan.
Atas penindakan 9.226 gram sabu ini, lebih dari 46.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5 orang. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Penindakan dan controlled delivery narkotika yang dilakukan dalam kerangka join operation antara Kepolisian serta Bea dan Cukai, dapat terlaksana dengan baik karena adanya strategi komunikasi dan penanganan yang efektif. Selain itu, kerja sama antar instansi ini juga dibuktikan dengan pertukaran data dan informasi, operasi bersama di lapangan, dukungan pelatihan bersama, hingga dukungan pengamanan di lapangan. Hal ini juga seiring dengan perintah Presiden RI kepada seluruh instansi yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba untuk lebih gencar, lebih berani, komprehensif, dan terpadu," pungkasnya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembentukkan task force atau gugus tugas, terutama antara unsur Bea Cukai, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi peredaran gelap narkotika. Sinergi tersebut kembali membuahkan hasil, ketika operasi gabungan yang digelar sejak awal Juli 2018 berujung pada digagalkannya dua penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 27-28 Juli 2018 di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan.
Kapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol Indrajit menjelaskan, pengungkapan dua penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan kasus narkotika yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Polres Nunukan pada awal Juli 2018.
"Atas pengembangan tersebut, petugas Bea Cukai Nunuka dan Polres Nunukan bersama Polda Kalimantan Utara terus melakukan pengawasan penumpang yang melalui pelabuhan Tunontaka. Pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 WITA petugas mencurigai sebuah tas koper yang dibawa seorang penumpang kapal Mid East dari Tawau, Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan petugas gabungan serta dibantu oleh unit K-9 Sabhara Polres Nunukan ditangkap seorang tersangka laki-laki berinisal JUM (21) yang berasal dari daerah Sulawesi Barat dengan barang bukti berupa 100 gram sabu," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2018).
Selanjutnya, pada tanggal 28 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 WITA petugas joint operation Bea Cukai dan Kepolisian kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 9 kg sabu yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Pelabuhan Bambangan berinisial AR (27) yang merupakan pekerjaan buruh bangunan di Tawau, Malaysia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis data intelijen yang dimiliki Bea Cukai dan informasi intelijen yang diperoleh dari instansi terkait (Polri, BNN, dan instansi lainnya) serta pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai di pelabuhan Tunontaka berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut.
"Modus yang digunakan adalah menggunakan kurir seorang WNI berprofesi sebagai buruh bangunan di Tawau yang akan pulang kampung di Sulawesi dan sabu tersebut, yang terdiri dari 9 kemasan plastik disembunyikan di antara barang bawaannya (perkakas bangunan). Pada saat pemindaian barang dengan x-ray machine didapati hasil pemindaian yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan barang bersama antara petugas Bea dan Cukai Nunukan dengan Polres Nunukan. Hasil pemeriksaan tersebut, didapati sabu dengan berat kurang lebih 9.126 gram. Selanjutnya dilakukan controlled delivery oleh Petugas Polres Nunukan," terang Agus.
Pengembangan kasus di wilayah Sulawesi tersebut berhasil mengamankan 5 orang anggota jaringan dengan inisial JMS (45), SUP (39), ZA (39), WHB (43), AR (35) dan seorang pengendali jaringan dengan inisial DWS yang berada di Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara. Sehingga atas penyelundupan 9 kg sabu tersebut telah diamankan sejumlah 7 orang dan dilakukan proses penyidikan oleh Polres Nunukan.
Atas penindakan 9.226 gram sabu ini, lebih dari 46.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5 orang. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Penindakan dan controlled delivery narkotika yang dilakukan dalam kerangka join operation antara Kepolisian serta Bea dan Cukai, dapat terlaksana dengan baik karena adanya strategi komunikasi dan penanganan yang efektif. Selain itu, kerja sama antar instansi ini juga dibuktikan dengan pertukaran data dan informasi, operasi bersama di lapangan, dukungan pelatihan bersama, hingga dukungan pengamanan di lapangan. Hal ini juga seiring dengan perintah Presiden RI kepada seluruh instansi yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba untuk lebih gencar, lebih berani, komprehensif, dan terpadu," pungkasnya.
(mhd)