KPU Jateng Mulai Verifikasi Kelengkapan Berkas Syarat Bacaleg
A
A
A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mulai memeriksa kelengkapan berkas syarat dari para bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat provinsi, 1-7 Agustus 2018. Setelah partai politik (parpol) melengkapi berkas syarat dari bakal calon legislatif (bacaleg). Sebelumnya, KPU Jateng mengembalikan berkas syarat pencalonan karena masih ada yang dianggap belum lengkap.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan bahwa seluruh parpol telah mengembalikan berkas syarat dari bakal calon legislatif (bacaleg) pada 31 Juli 2018. Dia mengutarakan, berkas syarat calon yang tidak lengkap adalah surat keterangan kesehatan dari rumah sakit dan surat keterangan dari pengadilan.
"Kalau yang dicoret tak memenuhi syarat karena mantan napi korupsi di Jateng ada dua bacaleg. Ditambah bacaleg yang di bawah umur. Yang dicoret karena mantan napi korupsi itu dari Partai Hanura dan Gerindra. Selanjutnya kita verifikasi hasil perbaikan hingga 7 Agustus, baru kita susun DCS untuk diumumkan kepada masyarakat," ujar Joko, Kamis (2/8/2018).
Menurutnya, setelah pemeriksaan berkas kelengkapan syarat bacaleg, selanjutya akan dilakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. "Pengumuman dan masukan dari masyarakat terkait susunan DCS nantinya akan dilakukan pada 12-21 Agustus," katanya.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan bahwa seluruh parpol telah mengembalikan berkas syarat dari bakal calon legislatif (bacaleg) pada 31 Juli 2018. Dia mengutarakan, berkas syarat calon yang tidak lengkap adalah surat keterangan kesehatan dari rumah sakit dan surat keterangan dari pengadilan.
"Kalau yang dicoret tak memenuhi syarat karena mantan napi korupsi di Jateng ada dua bacaleg. Ditambah bacaleg yang di bawah umur. Yang dicoret karena mantan napi korupsi itu dari Partai Hanura dan Gerindra. Selanjutnya kita verifikasi hasil perbaikan hingga 7 Agustus, baru kita susun DCS untuk diumumkan kepada masyarakat," ujar Joko, Kamis (2/8/2018).
Menurutnya, setelah pemeriksaan berkas kelengkapan syarat bacaleg, selanjutya akan dilakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. "Pengumuman dan masukan dari masyarakat terkait susunan DCS nantinya akan dilakukan pada 12-21 Agustus," katanya.
(amm)