Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Mundur, PKB: Itu Hak Politik Beliau

Kamis, 02 Agustus 2018 - 12:04 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Mundur, PKB: Itu Hak Politik Beliau
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Mundur, PKB: Itu Hak Politik Beliau
A A A
SEMARANG - Ketua DPC PKB Kabupaten Semarang Badarudin menyatakan, pengunduran diri Asof dari keanggotaan PKB merupakan hak politiknya. DPC PKB selalu menghormati hak politik setiap kader.

"Apapun alasannya, itu hak seseorang dan kami tidak bisa mengekang. Karena itu, kami menghormatinya," kata Badarudin, Kamis (2/8/2018).

Menurutnya, sejak Asof menyatakan mundur dari keanggotaan DPRD Kabupaten Semarang, DPC PKB langsung melakukan proses pergantian antar waktu (PAW). Proses tersebut membutuhkan waktu sekitar satu setengah bulan. "Jadi PAW akan dilaksanakan pada pertengahan bulan September nanti," ujarnya. (Baca Juga: Tak Sejalan dengan Partainya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Mundur
Terkait pernyataan Asof yang mengklaim dirinya mendapat suara 14 suara dari 19 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) dalam musyawarah cabang (muscab) pada Januari 2017, Badarudin menyatakan, pernyataan tersebut tidak benar. Sebab pada Januari 2017, muscab belum terlaksana.

"Kalau 14 dukungan mungkin benar. Tapi kalau 14 suara itu, tidak benar karena saat itu muscab belum terlaksana," katanya.

Menurut Badarudin, jauh hari sebelumnya, DPP PKB meminta DPC PKB Kabupaten Semarang untuk melakukan pemilihan Ketua DPC secara aklamasi. Sehingga sebelum pemilihan dilakukan, pengurus DPC PKB menggelar musyawarah.

"Namun dalam musyawarah tidak ada mufakat sehingga keputusan menjadi kewenangan DPP. Sesuai AD/ART, dalam kondisi tertentu untuk menjaga kondusivitas partai, DPP berhak menunjuk pengurus menjadi Ketua DPC," ucapnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6062 seconds (0.1#10.140)