Usut Dugaan Korupsi Jasmas, Kejari Tanjung Perak Periksa Wakil Ketua DPRD Surabaya

Rabu, 01 Agustus 2018 - 17:31 WIB
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Jasmas, Kejari Tanjung Perak Periksa Wakil Ketua DPRD Surabaya
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan, guna menelusuri dugaan korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2017. Dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, modus korupsi ini berupa penggelumbungan anggaran hingga penerima dana Jasmas fiktif.

Darmawan di sela-sela pemeriksaan di ruangan lantai dua Kejari Tanjung Perak, Rabu (1/8/2018), mengaku, mengapresiasi langkah kejaksaan yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Bagi politisi dari Partai Gerindra ini, pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan baginya untuk menjelaskan secara gamblang perkara yang menyeret namanya ini.

“Dengan panggilan ini saya kira bagus. Saya bisa klarifikasi. Dia meyakini dan bersikukuh tidak terlibat dalam dugaan korupsi ini,” katanya.

Pria yang kerap disapa Aden ini menceritakan, awalnya dia menemui seseorang bernama Agus di ruangannya di DPRD Kota Surabaya. Kemudian Agus menawarkan pengadaan terop di sejumlah RT dan RW di Surabaya.

Namun, tawaran itu, kata Aden, dia tolak. Sebaliknya, dia meminta agar Agus menawarkan terop tersebut pada RT yang membutuhkan terop.

“Saya tidak kenal itu yang namanya Agus. Kenal ya waktu ketika di ke DPRD Surabaya. Sekali lagi saya tidak tahu itu (dugaan korupsi Jasmas),” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi mengaku, saat ini proses perkara sudah masuk pada penyidikan umum. Artinya, Kejari Tanjung Perak sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, sejauh ini korps adhiyaksa tersebut masih melakukan pendalaman guna menentukan status tersangka. “Untuk berapa nilai kerugian masih belum kami pastikan. Kami masih lakukan pendalaman,” terangnya.

Kasus dugaan korupsi dana Jasmas ini di tingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Penyimpangan dana hibah ini diduga dengan cara pengadaan.

Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun, pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan (mark up) dana.
(wib)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Roadshow ke Jatim, KPK...
Roadshow ke Jatim, KPK Ajak Pejabat Kuatkan Komitmen Anti Korupsi
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Bupati Kolaka Timur...
Bupati Kolaka Timur Kena OTT, KPK: Generasi Muda Miliki Godaan Tinggi untuk Korupsi
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
18 menit yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
20 menit yang lalu
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
43 menit yang lalu
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
2 jam yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
2 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved