Diduga Korupsi Lampu Merah, Kadis dan Mantan Kadis Perhubungan Sidimpuan Ditahan

Selasa, 31 Juli 2018 - 21:45 WIB
Diduga Korupsi Lampu...
Diduga Korupsi Lampu Merah, Kadis dan Mantan Kadis Perhubungan Sidimpuan Ditahan
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan berinisial IH dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan berinisial ABL ditahan Polres Kota Padangsidimpuan. Keduanya ditahan atas dugaan korupsi dana pengadaan lampu pengatur lalu lintas (lampu merah).

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, kepolisian menahan IH karena diduga ikut serta dalam menghabiskan uang negara pada proyek pembangunan traffick light sebesar Rp500 juta pada 2015. ”Dia (IH) ditahan karena ikut menikmati sisa uang proyek yang sudah menjadi temuan negara pada saat ABL masih aktif bertugas sebagai Kadis Perhubungan Kota Padangsidimpuan,”ujarnya, Selasa (31/7/2018).

Meskipun kasus tersebut timbul saat ABL menjabat sebagai kepala dinas, namun IH diduga juga ikut menikmati sisa uang pembangunan lampu merah itu. ”Makanya, dua-duanya kami akan tahan,”ujar Kapolres ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Dia menjelaskan, diduga pembangunan traffick light tersebut tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan, sehingga terjadi penyimpangan anggaran dalam proses pembangunannya. ”Begitu ada ditemukan kerugian negara, kami lakukan penahanan,” imbuhnya.

Dia mengatakan, penahanan IH dan ABL sudah melalui proses penyelidikan yang sah di mata hukum. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk melengkapi berkas-berkas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu. ”Sejumlah saksi, termasuk saksi ahli sudah dimintai keterangannya, sehingga disimpulkan keduanya layak untuk ditahan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Abdi Abdillah mengatakan, kepolisian hanya menindaklanjuti hasil audit BPKP terhadap kasus ABL.”Yang menentukan kerugian negara itu BPKP, sedangkan kami hanya menindaklanjuti hasil temuan lembaga itu,” tuturnya kepada wartawan ketika ditemui.

Ada beberapa dugaan mark-up pada saat pembangunan lampu pengatur lalu lintas itu, sehingga sampai saat ini fasilitas yang diperuntukkan untuk masyarakat itu belum bisa dipergunakan.”Dengan anggaran sebesar itu, tapi lampu merahnya belum bisa dipergunakan,” tandasnya.
(wib)
Berita Terkait
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Didakwa Korupsi, 2 Mantan...
Didakwa Korupsi, 2 Mantan Pejabat Bank Sumut Dituntut 14 Tahun Penjara
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
1 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
1 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
2 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
4 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved